Berbekal SPPT, Pria Di Blitar Serobot Hak Pemilik Asli



MenaraToday.Com – Blitar :

Kasus perebutan  tanah dan rumah  milik salah seorang warga Desa Karangbendo, Ponggok Kabupaten Blitar menemui titik akhir keputusan. Sang pemilik sah menunggu itikad baik sang penyerobot,

Dilaporkan sebelumnya Hasan (33) warga Karangbendo Ponggok RT 03 RW 10 itu dinyatakan bersalah dalam hukum lantaran dengan hanya dengan memiliki SPPT rumah, Pemuda yang keseharianya berkebun itu ngotot dan berani mengakui bahwa rumah serta tanah adalah hak miliknya yang sah.

Informasi yang diperoleh dalam musyawarah kekeluargaan aparatur Desa  Rt dan RW setempat sudah pernah menuturkan pada Hasan, bahwa surat yang dibawa hanya sekedar hak wajib pajak buka hak milik atas tanah dan bangunan.

"Dulu saya  sudah kasih  tau, jika surat sppt itu hanya sebagai hak wajib pajak, bukan hak milik, tapi tetep ngeyel mungkin karna ada dukungan dari salah seorang oknum perangkat desa, sampai Kepala kelurahan dan carik juga sudah pernah mengundang, tapi undangan itu diangap tidak Sah” ungkap RT dan RW setempat, Kamis (13/12/2019)

AKP Eko Widodo menerangkan Dalam kasus ini sudah jelas jika sang pemilik Latter C dan bukti hak kepemililan dari kelurahan yang benar dan untuk pembuat surat pernyataan jual beli palsu sudah kita mintai keterangan, selanjutnya kita akan serahkan lagi ke pada pelapor, jika sang pelapor minta kita untuk tindak lanjuti kita siap turun. Untuk perangkat desa yang menyalahi aturan dan nakal kita akan tindak lanjuti.tambahnya (Fadli/Lucky)

Lebih baru Lebih lama