MenaraToday.Com
– Blitar :
Kasus perebutan tanah dan rumah milik salah seorang warga Desa Karangbendo, Ponggok
Kabupaten Blitar menemui titik akhir keputusan. Sang pemilik sah menunggu
itikad baik sang penyerobot,
Dilaporkan sebelumnya Hasan
(33) warga Karangbendo Ponggok RT 03 RW 10 itu dinyatakan bersalah dalam hukum
lantaran dengan hanya dengan memiliki SPPT rumah, Pemuda yang keseharianya
berkebun itu ngotot dan berani mengakui bahwa rumah serta tanah adalah hak
miliknya yang sah.
Informasi yang diperoleh dalam
musyawarah kekeluargaan aparatur Desa Rt
dan RW setempat sudah pernah menuturkan pada Hasan, bahwa surat yang dibawa
hanya sekedar hak wajib pajak buka hak milik atas tanah dan bangunan.
"Dulu saya sudah kasih
tau, jika surat sppt itu hanya sebagai hak wajib pajak, bukan hak milik,
tapi tetep ngeyel mungkin karna ada dukungan dari salah seorang oknum perangkat
desa, sampai Kepala kelurahan dan carik juga sudah pernah mengundang, tapi undangan
itu diangap tidak Sah” ungkap RT dan RW setempat, Kamis (13/12/2019)
AKP Eko Widodo menerangkan
Dalam kasus ini sudah jelas jika sang pemilik Latter C dan bukti hak
kepemililan dari kelurahan yang benar dan untuk pembuat surat pernyataan jual
beli palsu sudah kita mintai keterangan, selanjutnya kita akan serahkan lagi ke
pada pelapor, jika sang pelapor minta kita untuk tindak lanjuti kita siap
turun. Untuk perangkat desa yang menyalahi aturan dan nakal kita akan tindak
lanjuti.tambahnya (Fadli/Lucky)