Miliki Sabu Seberat 1,7 Kg, 3 Warga Batubara Dan 1 Warga Paluta Di Borgol Satresnarkoba Polres Batubara




MenaraToday.Com - Batubara :

Polres Batubara lagi-lagi berhasil mengagalkan peredaran 1763,08 gram (1,7 kg) sabu-sabu diwilayah hukum Kabupaten Batu Bara.


Dalam pengungkapan kali ini, Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka diantaranya RZ alias Izal (45) warga Jalan Terminal, Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, selanjutnya MSN als Syafril (37), warga Desa Tg Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, kemudian CH als Batak (29), warga Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, serta AH (27), warga Sihopuk Barum, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.

"Dari semua hasil penangkapan barang bukti ada sekitar 1,7 kg sabu-sabu. Ini didapat dari 2 jaringan berbeda, yaitu dari Tanjung Tiram dan Simpang Gambus," ujar Kapolres Batu Bara, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum dan didampingi Kasat Narkoba AKP Hendry Bintang Tobing, SH serta unsur Forkopimda saat Press Release di Halaman Mako Polres Batubara, Jumat (13/12/2019) sekitar jam 10.00 wib.

Selanjutnya Robin menjelaskan, pertama Polisi berhasil mengamankan tersangka RZ als Izal (45) pada tanggal 26 November 2019. Dalam kasus itu Polisi mengamankan sabu seberat 763,08 gram sabu.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan setibanya di TKP yaitu di Warung kopi, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, petugas langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy). Lalu, ketika bertemu dengan tersangka RZ als Izal saat akan menjual sabu, Personel Sat Narkoba langsung menangkap tersangka dan dari tangannya ditemukan barang bukti sabu-sabu, dan dari hasil pengembangannya, tersangka RZ mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial U yang berasal dari Aceh. Saat ini masih kita kejar," ujarnya.

Kemudian, dalam jaringan kedua, Polisi berhasil mengamankan tersangka MSN als S (37), CH als Batak (29), dan AH (27). Ketiga tersangka tersebut diamankan pada tanggal 12 Desember 2019 di salah satu hotel di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dalam dua kamar yang berbeda. Dalam kasus itu, Polisi berhasil mengamankan 1 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina merk Guanyinwang.

"Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R di Pekan Baru," ujarnya.

Sementara Bupati Batubara Ir Zahir, Map yang turut hadir dalam Press Release tersebut sangat mengapresiasi Polres Batubara yang sudah mengungkap peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Batubara.

"Pastinya saya sangat berterimakasih kepada Polres Batu Bara, karena dengan menggagalkan peredaran narkoba seperti ini, berarti telah menyelamatkan rakyat Batu Bara dari bahaya narkoba, dan untuk Pemerintahan Kabupaten Batubara tetap mendukung dan bersinergi dengan TNI Polri dan BNN agar tetap memerangi peredaran narkoba di Batu Bara ini, dan Pemkab juga kemarin sudah menggelar tes urine untuk seluruh ASN di Batu Bara, dan Alhamdulillah semua hasilnya negatif," ujarnya. (Dwi)

Lebih baru Lebih lama