MenaraToday.Com - Batubara :
Polres Batubara lagi-lagi
berhasil mengagalkan peredaran 1763,08 gram (1,7 kg) sabu-sabu diwilayah hukum
Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengungkapan kali ini,
Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka diantaranya RZ alias Izal (45) warga
Jalan Terminal, Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi,
Kabupaten Batu Bara, selanjutnya MSN als Syafril (37), warga Desa Tg Gading,
Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, kemudian CH als Batak (29), warga Sei
Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, serta AH (27), warga
Sihopuk Barum, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.
"Dari semua hasil
penangkapan barang bukti ada sekitar 1,7 kg sabu-sabu. Ini didapat dari 2
jaringan berbeda, yaitu dari Tanjung Tiram dan Simpang Gambus," ujar
Kapolres Batu Bara, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum dan didampingi Kasat
Narkoba AKP Hendry Bintang Tobing, SH serta unsur Forkopimda saat Press Release
di Halaman Mako Polres Batubara, Jumat (13/12/2019) sekitar jam 10.00 wib.
Selanjutnya Robin
menjelaskan, pertama Polisi berhasil mengamankan tersangka RZ als Izal (45)
pada tanggal 26 November 2019. Dalam kasus itu Polisi mengamankan sabu seberat
763,08 gram sabu.
"Pengungkapan kasus
tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang
diduga sering menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Personel Sat Narkoba
melakukan penyelidikan dan setibanya di TKP yaitu di Warung kopi, Desa
Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, petugas langsung melakukan penyamaran
sebagai pembeli (under cover buy). Lalu, ketika bertemu dengan tersangka RZ als
Izal saat akan menjual sabu, Personel Sat Narkoba langsung menangkap tersangka
dan dari tangannya ditemukan barang bukti sabu-sabu, dan dari hasil
pengembangannya, tersangka RZ mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari
seseorang berinisial U yang berasal dari Aceh. Saat ini masih kita kejar,"
ujarnya.
Kemudian, dalam jaringan
kedua, Polisi berhasil mengamankan tersangka MSN als S (37), CH als Batak (29),
dan AH (27). Ketiga tersangka tersebut diamankan pada tanggal 12 Desember 2019
di salah satu hotel di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu
Bara, dalam dua kamar yang berbeda. Dalam kasus itu, Polisi berhasil
mengamankan 1 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina merk Guanyinwang.
"Dari hasil
pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang
berinisial R di Pekan Baru," ujarnya.
Sementara Bupati Batubara Ir
Zahir, Map yang turut hadir dalam Press Release tersebut sangat mengapresiasi
Polres Batubara yang sudah mengungkap peredaran narkoba diwilayah Kabupaten
Batubara.
"Pastinya saya sangat
berterimakasih kepada Polres Batu Bara, karena dengan menggagalkan peredaran
narkoba seperti ini, berarti telah menyelamatkan rakyat Batu Bara dari bahaya
narkoba, dan untuk Pemerintahan Kabupaten Batubara tetap mendukung dan
bersinergi dengan TNI Polri dan BNN agar tetap memerangi peredaran narkoba di
Batu Bara ini, dan Pemkab juga kemarin sudah menggelar tes urine untuk seluruh
ASN di Batu Bara, dan Alhamdulillah semua hasilnya negatif," ujarnya.
(Dwi)