MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Tahun Anggaran 2019 di Tiyuh Bujung Sari Marga, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat diduga bermasalah.
Betapa tidak, dari hasil pantauan awak media beberapa waktu lalu ditemukan kejanggalan tentang pembuatan menara tower air yang diduga kuat tidak sesuai dengan RAB maupun juknis sebagaimana mestinya.
Kejanggalan tersebut diduga terdapat pada volume bangunan tower yang tidak mencapai tiga meter pada umumnya, sementara diketahui jumlah tower air hanya berjumlah satu tower yang di bangun di tiyuh setempat.
Tak hanya itu, dilokasi kegiatan pembangunan tidak ditemui adanya papan informasi yang di pampangkan sehingga tidak diketahui berapa jumlah pagu anggaran maupun berapa hari masa pengerjaan. sementara kegiatan pembangunan ini diperkirakan sudah berjalan mencapai 75% tahap pengerjaan.
Di konfirmasi ketua Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) yang tak lain merupakan sekretaris tiyuh setempat, Suratmin mengatakan, pengerjaan tersebut dikerjakan sudah sesuai dengan petunjuk maupun RAB yang ada.
"kalau ketinggian menara tower air itu volumenya delapan meter, sebanyak satu menara. itupun kita sesuaikan dengan gambar yang diberikan oleh konsultan dengan ukuran tiga meter persegi, dan itu sudah dibangun dengan ukuran tiga meter sesuai dengan gambar. Sebab yang mengerjakan benar-benar tukang bukan tukang-tukangan,"ucap Suratmin saat di konfirmasi dirumah kediamannya, Rabu lalu (27/11/2019).
Disinggung terkait papan informasi, Suratmin beralasan papan informasi itu sebelumnya telah di pasang dilokasi pembangunan tower. Namun, sekarang dirinya belum mengetahui apa penyebabnya sehingga papan informasi itu hilang.
"itu kemarin pelangnya ada, waktu dari dinas PU turun pelang itu masih ada. Tapi nggak tau sekarang, jujur saja kalau kami bekerja sudah apadanya seperti petunjuk konsultan, kalau kerja kami bermasalah berarti konsultan juga ikut salah," ucap Suratmin.
Sementara selang beberapa saat kemudian, Suratmin didampingi awak media turun ke lokasi bangunan untuk mengukur kelebaran tower air pamsimas tersebut, ternyata hasil pengukuran dan keterangan yang diberikan Suratmin jauh berbeda bukannya 3 Meter, kelebaran bangunan tower air itu hanya 2,35 Meter (dua meter tiga puluh lima centi meter).
"saya perlu konfirmasi ke pihak tukang dan fasilitator dulu, kekeliruannya letak dimana,"kilah Suratmin sembari sibuk menggunakan ponsel genggamnya untuk menelpon seseorang.
Terpisah, Septa selaku fasilitator saat dikonfirmasi via telpon, Rabu (11/12/2019) mengatakan, untuk volume menara tower air pamsimas di Tiyuh Bujung Sari Marga hanya 2 Meter dengan ketinggian 8 Meter.
"jadi bukan 3 Meter, untuk volume nya itu 2X2 untuk badannya, tapi kalau untuk bak penampungnnya ukuran 2X2X2 tiggi 8 meter dengan jumlah penampungan 8 kubik dan itu kebijakan konsultan dan KKM nya karena kita sesuaikan dengan jumlah pemanaatnya, itupun hasil musyawarah dan pengkajian," kata Septa.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Investigasi Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia Provinsi Lampung (LI BAPAN RI), Herry Wansyah menuding pelaksanaan pembangunan Pamsimas di Tiyuh Bujung Sari Marga dikerjakan asal-asalan. Sebab menurut Herry seharusnya KKM terlebih dahulu harus memahami sebelum kegiatan pembangunan dimulai.
"contoh kecil, ketika di pertanyakan oleh awak media apa itu KKM Suratmin kebingungan, diperparah lagi dengan steapmen dirinya mengatakan 'entah dimana pelangnya' wajar saja ketika awak media menduga kegiatan tersebut bermasalah sebab dari keterbukaan informasi publikpun sudah menyalahi aturan," tegas Herry.
Dikatakannya, Dalam waktu dekat dirinya akan membentuk tim untuk mengungkap kebenaran tentang RAB bangunan tower tersebut.
"ketua KKM mengatakan sesuai dengan RAB 3 meter persegi dan telah di bangun 3 meter untuk kelebaran tower, sementara Fasilitator mengatakan 2 meter, jadi ini mana yang benar. Ataukah ini hanya memang trik belaka untuk mengelabui pihak pengontrol,"imbuh Herry.
Lebih jauh Herry berharap kepada pihak maupun instansi terkait untuk segera turun kelokasi untuk melakukan kroscek tentang pekerjaan ini.
"jika terbukti menyalahi aturan, kami harap bangunan ini diperbaiki dan di bongkar kembali sesuaikan dengan bentuk, ukuran semestinya," Tutupnya.
(Helmi-tim)