MenaraToday.Com - Blitar :
Miris bila perangkat desa yang seharusnya memberi contoh baik di lingkungan malah keciduk polisi saat main judi, Kamis (30/01/2020) anggota Subnit judi Polres Blitar menerima laporan informasi dari masyarakat adanya judi Kletek di Pos kampling lingkungan Magersari,Kelurahan Tawangsari-Garum saat malam hari.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi mengatakan, berawal dari laporan masyarakat di sekitar pos kamling. Warga resah karena pos kamling yang seharusnya digunakan untuk menjaga kamtibmas justru dijadikan arena judi.
"Awalnya kami mendapat laporan dari warga masyarakat. Mereka merasa resah karena bila malam hari sering dilakukan kegiatan judi jenis kletek di pos Kamling desa setempat," ungkap Sodik,
Benar saja saat anggota mengadakan pengrebekan di Tempat Kejadian Perkara, beberapa pemain judi kabur dan hanya seorang TH, yg diketahui perangkat desa.
Saat dimintai keterangan petugas kepolisian, TH mengaku awalnya bermain judi hanya untuk mengusir rasa mengantuk saat ronda malam tanpa menggunakan uang taruhan. Namun lama-kelamaan mereka bermain judi dengan mengunakan uang sebagai taruhan.
Selain TH polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang 2,1juta dan peralatan judi kletek (lucky)