MenaraToday.com - Banyuwangi :
Polisi Banyuwangi berhasil menangkap produsen minuman keras (miras) oplosan berbahan baku etanol yang dicampur air sumur di wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengungkapan, kasus peredaran miras ini buah hasil operasi Satgas Garda Blambangan menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran miras. Tak hanya itu, polisi juga menyita ratusan botol dan jerigen berisi miras oplosan.
" Ada dua pria yang kita amankan, yakni MSAC (produsen) dan GEW (penjual miras oplosan). Keduanya ditangkap di rumahnya. Dari tangan keduanya, kami menyita 750 botol berisi miras oplosan air sumur yang dicampur dengan etanol,” ungkap Kapolresta, Kamis (23/1/2020).
Kepada polisi, MSAC (25) warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari ini membuat miras oplosan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan.
Dia mendapat etanol dengan cara membeli dari seseorang berinsial A, warga asal Surabaya. MSAC membeli 200 liter etanol seharga Rp. 45 ribu perliternya yang dikemas dalam jerigen berukuran 20 liter sebanyak 10 jerigen yang dikirim lewat bus.
Kepada Polisi, MSAC membuat miras oplosan dengan cara memasukkan 13 liter etanol dengan 17 liter air sumur dicampur jadi satu kedalam jerigen berukuran 30 liter.
“Setelah takarannya dirasa pas oleh tersangka, miras oplosan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan botol berukuran 600 mililiter,” jelasnya. ( S.Rifai )