Ditangkap Polisi, Ini Pencuri Burung yang Viral di Medsos



MenaraToday.Com - Malang :

Polisi menangkap Sutrisno, pelaku pencurian lima ekor burung di wilayah hukum Polsek Singosari Polres Malang. Aksi pencurian ini sempat viral di media sosial (medsos) beberapa hari kemarin.


Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono mengatakan Sutrisno beraksi sejak Mei 2019. Tercatat, dia sudah melakukan aksinya di 5 TKP di kawasan Kecamatan Singosari.

"TKP pertama di Jl. Rogonoto Gg Garuda, Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari. Dalam aksinya pelaku berhasil membawa se ekor burung berjenis LoveBird," kata Iptu Supriyono dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).

Supriyono mengatakan Sutrisno mencuri burung dengan cara mengambil burung di dalam sangkar yang berada di atas teras rumah dan pelaku naik pagar rumah milik korban.

Nahasnya, pelaku dalam melakukan aksinya sempat terekam kamera CCTV. Usai mendapati itu, korban melaporkan ke Polisi. Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya.

"Pelaku kami tangkap di persembunyian yakni di Jl. Mujamil, Rt 004 Rw 003, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya burung hasil curiannya. Pelaku pun kini harus mendekam ke hotel prodeo.

"Pelaku terancam kami jerat Pasal 363 KUHP, dengan hukuman pidana 7 tahun penjara," papar pria penyandang pangkat dua balok di pundaknya.

Sementara untuk diketahui, sebelum berhasil diringkus, aksi pelaku sempat viral di sosial media. Melalui keterangan ini, Kapolsek Singosari, AKP Farid Fatoni mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berhaganya.

"Jadilah polisi bagi diri sendiri dan keluarga. Tetap hati-hati dan jangan lepas koordinasi dengan pihak kepolisian ketika terdapat hal-hal yang tidak diinginkan. Mari ciptakan Kecamatan Singosari menjadi wilayah yang aman, tenteram dan sejahtera," imbau AKP Farid Fatoni. (Sofyan/Yasin)

Lebih baru Lebih lama