Oknum Guru Viral Diduga Penganiaya Murid SD Belum Mendapatkan Saksi Hukum


MenaraToday.Com - Batanghari :

Seorang Oknum guru berstatus ASN berinisial TM yang mengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari,  Jambi diduga lakukan tindakan kekerasan terhadap siswanya yang masih duduk di kelas VI. 



Atas tindakannya, kini TM Viral di sejumlah media baik media cetak,  online dan elektronik 

" Oknum Guru tersebu daduga melakukan kekerasan saat aktivitas di luar Sekolah yakni, Aktivitas belajar Madrasah yang tidak jauh dari rumah korban. Saat melakukan aktivitas belajar di Madrasah, Korban cekcok dengan anak TM hingga anak pelaku  menangis, lalu pulang kerumah melapor kepada orang tuanya. Selang beberapa hari kemudian korbanpun kembali melakukan aktivitas pagi masuk Sekolah Dasar,  dimana sang Oknum guru tersebut mengajar. Sampai di Sekolah anak korban langsung di intimindasi TM, lalu anak korban di tampar pada bagian pipi kanan dan pipi kiri" Kata orang tua korban beberapa bulan lalu, saat di mintai keterangan oleh Anggota Komisi I DPRD Batanghari.

Oknum Guru tersebut Telah melanggar UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah Bangsa dan Negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan Bangsa dan Negara, setiap anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas - luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun Sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak - haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

Bahkan, pada Jum'at tanggal 13 Desember 2019 lalu, pihak Dinas PPKBPPPA Kabupaten Batanghari melalui Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan, Najmi Ulyati yang di dampingi oleh pihak Anggota Polres Batanghari pernah mendatangi pihak sekolah dimana Oknum Guru tersebut mengajar.

" Setelah kami melakukan klarifikasi ternyata berita tersebut benar dan pelakunya sudah mengakui kesalahanya," Katanya dihadapan media.

Tapi anehnya, Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan bilang, meskipun pelaku telah mengakui kesalahanya, namun masalah ini pihak Dinas tidak bisan melaporkan kasus ini ke Penegak Hukum. Dengan alasan, pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan dan perlindungan anak terhadap Korban.

" Kebetulan ada pihak kepolisian yang mendampingi kami, menurut pak polisi masalah ini tidak bisa di bawa ke ranah Hukum karena tidak ada alat bukti yang kuat," Tambahnya.

Sebelumnya pun orang tua korban pernah melaporkan masalah ini ke Polres Batanghari, tetapi laporan korban di tolak.

" Saya bersama anak dan rekan pernah melapor ke Polres tapi di tolak karna tidak ada Visum dari dokter sebagai Bukti," Ungkap Ibu korban.

Setelah beberapa hari kemudian, beredar Selembar Kertas dari Pemerintah Kabupaten Batanghari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang berisi tulisan " BERITA ACARA MEDIASI TEGURAN TERHADAP MURID OLEH GURU AN : T GURU SDN KECAMATAN PEMAYUNG ". Pada tanggal 26 Desember 2019 bertempat di ruang Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, yang dihadiri oleh Enam orang termasuk Oknum Guru yang bersangkutan, di tandatangani oleh Oknum Guru yang bersangkutan dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan dengan menyertakan  satu lembar Materai 6000. Pada bagian bawah kertas tertulis tiga Nama.

1. Kosim, S. Pd
2. Satiman, S. Pd. M. Pd
3. Ilham maulana
Di lengkapi dengan tanda tangan.

Selembar kertas tersebutpun beredar hingga samapai di ketahui oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari, lalu pihak dinaspun di panggil oleh pihak DPRD guna mempertanyakan Selembar Kertas yang di anggap menguntungkan pihak pelaku.

Menurut salah satu Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari surat tersebut tidak sah dimata Hukum karna dalam surat tersebut tidak pihak Korban tidak di libatkan.

" Seharusnya pihak korban hadir dan bertanda tangan kalau memang sudah damai, bukan Pelaku dan Orang Dinas," Kata Camelia Puji Astuti.

" Yang kami pertanyakan siapa sih sebenarnya Guru tersebut kok begitu sakti. Mudah sekali Orang Dinas PDK menandatangani surat mediasi sepihak." Timpal Camelia beberapa hari lalu.

Hingg berita ini di terbitkan awak media belum mendapatkan konfirmasi masalah ini ke dinas terkait.(Tim)
Lebih baru Lebih lama