MenaraToday.Com - Malang :
Tugas jurnalis salah satunya sebagai kontrol sosial tidak ada batasan bagi jurnalis jika ingin menyampaikan sesuatu, bukan berarti jika seorang jurnalis meminta waktu untuk konfirmasi pada kepala dinas diartikan sebagai penyampaian untuk mengasus.
Hal ini terjadi pada salah satu jurnalis Malang Raya, saat dirinya akan mengkonfirmasi terkait salah satu sekolah yang dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.
Mengutip pernyataan Bupati Malang (Sanusi) saat menyampaikan sambutannya pada peringatan Hari Anak Nasional dalam IGTKI di Kecamatan Singosari, bahwa "Pemerintah kabupaten Malang saat ini sedang mengupayakan peningkatan dalam dunia pendidikan serta mengupayakan biaya sekolah gratis tanpa adanya pungutan".
Namun berbeda dengan SD Negeri Taman Harjo 3 Singosari yang mengalami kerusakan diarea sekolah, bahkan sudah dua kali ini. Kerusakan tersebut dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab ujar salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya ke awak media menaratoday.com
Temuan di lapangan ini akan dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Malang (Rahmat Hardijono) oleh awak media menaratoday.com.
Terjadinya pengerusakan sekolah mengganggu kenyamanan siswa/i sekolah, sehingga perlu tindak lanjut untuk menghindari hal-hal buruk, lantaran saat ini marak soal bulying yang yang ramai di dalam pemberitaan media masa maupun eloktronik.
"Secara kebetulan kami bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Rahmat Hardijono di Dinas Inspektorat, makanya kami ingin meminta waktu untuk konfirmasi terkait hal-hal yang ditemukan dilapangan," kata wartawan, Kamis (5/3/20).
Tetapi Rahmat Hardijono dengan nada pesimis menjawab, "Tidak bisa wis, tidak usah mengkasus, saya repot besok dipanggil DPRD sambil meninggalkan jurnalis yang ingin mengkonfirmasi terkait pengerusakan.
Mendapati hal itu Yasin sebagai pimpinan perusahaan Menaratoday.com akan menyurati kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Rahmat Hardijono) dengan tembusan Bupati dan Inspektorat untuk mengklarifikasi apa yang telah dilakukan kepada jurnalisnya.
Menurutnya perlakuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang diduga telah melanggar "Undang-undang Pres No 14 Th 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan No 40 Tahun 1990 pasal 18 disebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)." (endang/tim)