MenaraToday.Com - Serdang Bedagai :
Galian "C" atau tangkahan batu sirtu dan koral di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Dusun 1 Bangun Jawa, Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga ilegal bebas beroperasi tanpa adanya tindakan hukum.
Bebasnya aktivitas Galian C "ilegal" tersebut menjadi pertanyaan bagi Publik. Sebab, selain berpotensi merusak lingkungan disinyalir Negara dirugikan dengan adanya kegiatan pertambangan yang diduga kuat "Bodong" tersebut, karena tidak ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau Pajak yang dibayarkan kepada Pemerintah.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Ramadani ketika Dikonfirmasi MenaraToday.Com, Kamis (26/3/2020) mengatakan bahwa dirinya mengaku belum mengetahui aktivitas pertambangan batu sirtu tersebut dan berjanji akan mengecek kegiatan itu.
"Belum saya cek nanti saya cek dulu ya, buat aja surat buat ke kita ya, saya belum tau, kalau enggak ngomong ke Polsek dulu jumpai orang Polsek, nanti saya cek ya" Jawab Kasatreskrim.
Diwaktu yang sama, Kasatpol PP Sergai, Pajar Simbolon saat dikonfirmasi MenaraToday.Com juga mengaku belum mengetahui soal adanya Galian C di Daerah Aliran Sungai yang diduga ilegal tersebut.
"Belum mengetahui, nantilah kita suruh anggota ngecek ke lapangan ya" Jawab Kasatpol PP.
Terpisah, Muspika Kecamatan Sipispis melalaui Camat Sipispis Rico Ebtian menjelaskan akan memerintahkan Kasitrantib untuk turun kelokasi kegiatan sore hari ini.
"Lagi kita suruh anggota ngecek kesana hari ini (Sore), akan kita tanyakan izinnya, kalau tidak ada izinnya nanti kita buat surat peringatan, tindakan awal kita tembuskan ke Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup" Tegas Camat. (Irlan.S)