Gara-Gara Corona, Kantor KUA Tutup Sementara


MenaraToday.Com - Pandeglang :

Terkait adanya surat edaran yang diterbitkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten No. P-166 Kw.28.01.02/OT.01.3/03/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kantor Urusan Agama (KUA) se Provinsi Banten ditutup untuk sementara mulai dari 26 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. 


Menurut salah seorang Staff KUA Kecamatan Labuan Hj. Solekah, SPdi menjelaskan, kondisi ini dilakukan karena adanya surat edaran dari pemerintah.  

“Otomatis seluruh Kantor KUA yang ada diprovinsi ditutup hingga akhir  bulan ini. Namun, hal itu tidak menjadikan tugas dan kewajiban kami ikut libur juga, kami tetap menjalankan tugas kami dari rumah.” katanya

Hj. Solekah menambahkan, jika ada warga yang ingin mendaftarkan tanggal pernikahannya bisa langsung mendatangi rumah petugas KUA masing-masing atau bisa menghubungi nomor kontak petugas yang sudah dicantumkan dikantor KUA Labuan.

“Silahkan jika ada hal yang urgent atau ada warga yang ingin mendaftarkan pernikahannya bisa dilakukan seperti biasa, kami hanya pindah tempat kerja saja koq.” Tuturnya. 

Ketika ditanya mengenai bagaimana dengan surat himbauan Kapolri yang melarang sementara untuk menggelar pernikahan?? Hj. Solekah menjawab, tidak ada masalah persoalannya hanya ditataran tekhnis saja. Para calon pengantin bisa menggelar pernikahan sesuai dengan tanggal yang diinginkan, hanya saja prosesi pernikahan dilakukan dengan jumlah hadir yang terbatas dan jarak sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Calon pengantin bisa menggelar pernikahan dirumah dengan hanya dihadiri oleh tidak lebih dari 20 orang dan bisa melakukan akad nikah di KUA dengan dihadiri oleh maksimal 7 Orang saja.” jelasnya sembari menambahkan, selama momentum ini angka pendaftar pernikahan tidak ada perubahan yang cukup signifikan. (INS)
Lebih baru Lebih lama