Jemput Paket Ekstasi, Pria Ini Di Ringkus Polisi


MenaraToday.Com - Ketapang :

Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi dari Pontianak menuju Ketapang,  Selasa (24/3/2020).

Kasus penyelundupan ini berhasil terbongkar setelah polisi membuntuti pelaku berinisial RCS saat hendak mengambil kiriman barang di Jalan Arief Rahman,  kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong. 

Kasat Narkoba Polres Ketapang,  Iptu Anggiat Sihombing menyebutkan pengiriman barang haram tersebut diketahui berkat informasi dari masyarakat,  dan pada Selasa (23/3/2020) jajarannya melakukan pengintaian.

"Saat kita intai,  pelaku datang ke jasa pengiriman barang dan mengambil paket kardus warna coklat, Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan dan memeriksa isi didalam kardus. Ketika diperiksa, terdapat satu buah boneka hello kitty, satu buah kipas pendingin laptop dan 11 keping kaset CD, namun, didalam tubuh boneka terdapat dua bungkus plastik klip berisi pil ekstasi sebanyak 73 butir dengan berat 32,57 gram," ujar Anggiat, Minggu (29/3/2020).

Anggiat menambahkan berdasarkan introgasi petugas dilokasi, tersangka mengaku bahwa barang-barang itu bukan miliknya. Melainkan milik temannya yang saat ini dalam pencarian aparat.

"Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di di Polres Ketapang. Dia dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"  tambahnya.(MY)
Lebih baru Lebih lama