MenaraToday.Com - Asahan :
Maraknya pertambangan pasir yang beroperasi di kawasan wilayah hukum Polres Asahan yang diduga tidak memiliki izin. Beberapa pertambangan yang beroprasi diantara nya berada di jalan besar desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, Asahan.yang diduga mensuplai hasil tambang nya ke mega proyek PLTA yang saat ini sedang dalam pembangunan.
Sementara itu para penambang pasir ilegal atau yang tidak mempunyai izin ini dengan bebas masuk mensuplai pasir.
Saat reporter mendatangi lokasi pembangunan proyek PLTA beberapa waktu lalu, pihak sekuriti penjaga pintu proyek pembangunan PLTA yang tidak ingin di sebutkan nama nya mengatakan bahwa "pasir yang di beli harus memiliki izin seperti IUP, IPR dan IUPK. Dan matrial pasir yang didatangkan dari perdagangan Kabupaten Simalungun yang mempunyai izin" kata sekuriti.
Sementara penelusuran reporter MenaraToday.com tidak sepenuhnya yang di katakan sekuriti itu benar. Material pasir sebahagian di suplai dari pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin atau di duga ada oknum yang bermain di dalam nya.
Jadi kepada penegak hukum yang berada di Kabupaten Asahan agar dapat menindak tegas para penambang ilegal yang berada di Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane sesuai Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Maka dengan demikian sudah jelas penambang ilegal yang berada di desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane telah melanggar aturan. Mereka tidak memiliki IUP, IPR dan IUPK. Dan para penegak hukum yang berada di wilkum Asahan diminta jangan tutup mata akan hal ini. (Dewanto f silalahi.)