Pengadaan Mobiler Di Disdik Masa Resman Saragih Dipertanyakan


MenaraToday.com - Simalungun :

Dalam pengelolaan anggaran di dinas pendidikan kabupaten Simalungun pada TA.2018 yang saat itu masih diduduki Resman Saragih sebagai kepala dinas, banyak indikasi terjadinya Mark up dan penyelewengan yang terjadi. Bagaimana proses hukumnya?

Menurut Rollys Sihura yang juga anggota investigasi LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Sumatera Utara menyebutkan bahwa, dalam hal proses hukum bila ada terindikasi terjadinya kerugian negara yang dilakukan perseorangan, kelompok maupun pihak-pihak tertentu itu tidak bisa kadaluarsa dan akan terus bisa diproses.

Sebelumnya Wesly Saragih yang merupakan warga Simalungun, membeberkan adanya dugaan terjadinya Mark up anggaran di dinas pendidikan di masa Resman Saragih sebagai kadis TA.2018 pada beberapa pos kegiatan seperti pembangunan, pengadaan peralatan dan pemeliharaan kebutuhan gedung sekolah dikabupaten simalungun.

Wesly Saragih berenca akan melaporkan Resman Saragih setelah pandemi Covid-19 selesai ke polres Simalungun. Sebelumnya beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah melaporkan kasus dugaan Mark up tersebut di Kejari Simalungun, namun hingga saat ini proses kasus tersebut terkesan dingin tanpa ada langkah atau tindakan perkembangan kasus yang dimaksud.

Tetapi Resman Saragih yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, memilih bungkam dan tidak berkomentar terkait indikasi Mark up di dinas pendidikan yang sebelumnya di dipimpinnya  pada TA.2018 lalu. Hal tersebut terlihat saat Menaratoday.com mencoba mengkonfirmasinya melalui sambungan selluler miliknya, namun Resman  tidak membalas pesan yang dikirimkan dan juga tidak ingin mengangkat telpon miliknya saat dihubungi.(Red)
Lebih baru Lebih lama