MenaraToday.Com - Banyuwangi :
Tokoh lintas agama di Banyuwangi, mendesak Polresta setempat untuk menindak tegas praktik perdagangan minuman keras homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah. Selain lokasinya memang berdampingan dengan tempat ibadah Pura Tawangalun, tempat usaha tersebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Perdagangan (IUP) miras.
“Itu saya sampaikan kepada Kapolresta Banyuwangi, senin lalu (2/3/2020), saat pertemuan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama),” ucap Pendeta Anang Sugeng, Jumat (6/3/2020).
Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) Banyuwangi, ini berharap homestay yang belakangan disebut A Red Island tersebut tidak menyediakan miras. Karena berdiri tepat berdampingan dengan Pura Tawangalun, dinilai telah mencoreng marwah tempat ibadah umat beragama.
Sementara itu, Nyoman Pageh Yasa, pengurus Yayasan Purwa Dharma Pura Tawangalun, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Banyuwangi.
“Dan Parisada sudah berkirim surat ke Polresta Banyuwangi, yang pada intinya harus ada penertiban,” katanya.
Pernyataan senada juga disampaikan Hasyim, perwakilan tokoh agama Islam Kecamatan Pesanggaran. Dia meminta aparat berwenang untuk segera menindak tegas dugaan perdagangan miras ilegal di homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah. Jika tetap dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi pemicu retaknya kerukunan umat beragama.
“Letaknya disamping Pura, menjual atau menyediakan miras itu kan sama dengan tidak menghargai agama orang lain,” ucapnya.
Menurut Hasyim, jika tetap tidak ada tindakan dari aparat ditakutkan akan terjadi gesekan. Dan demi menjaga ketentraman dan kondusifitas wilayah, Banser dan Pecalang setempat pun siap turun lapangan.
“Itu bisa terjadi (Banser dan Pecalang turun lapangan) karena akan mengusik kerukunan umat beragama,” cetusnya.
Sekedar diketahui, terkait peredaran miras disejumlah homestay disekitar pantai Pulau Merah, di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Satpol PP Banyuwangi pernah menggelar razia, pada 19 Februari 2020 lalu. Hasilnya, petugas penegak Peraturan Daerah mendapati perdagangan miras dengan tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP). Bahkan miras yang diamankan bukan hanya merk lokal, tapi juga merk asing.
Tapi razia terpaksa batal, lantaran Satpol PP Banyuwangi, dikepung massa yang disinyalir digerakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Miras sitaan pun akhirnya dikembalikan dengan pertimbangan keselamatan.(Sholeh)