Menaratoday.com -Tanjung Balai
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 2 orang tersangka SS (44) warga jalan Jamin Ginting Linkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan SR (47) Warga jalan Mawar IX, Linkungan VII, Kelurhan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dengan barang bukti 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,08 gram, 1 set alat isap shabu (Bong), 1 buah mancis warna merah, 1 unit hand phone merk Nokia warna putih, 1 unit hand phone android merk Oppo warna hitam, 1 buah dompet merk Fashion warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda vario tanpa nomor polisi, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Rk King BK 6302 EL.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui kasubbag humas IPTU Ade Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan kronologi penangkapan berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di sebuah rumah di Jalan Alteri Link.III Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
"Atas informasi tersebut Kanit II dan Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, Pada saat akan diamankan, kedua tersangka sedang duduk berhadapan, yang mana dari atas meja di antara kedua tersangka duduk, Personil menemukan barang bukti 1 set alat hisap shabu (bong) yang telah terangkai dengan pipet kaca dan pipet plastik, 1 buah mancis warna merah yang pada ujungnya di pasang jarum untuk sebagai kompor pembakar shabu dan 1 bungkus potongan plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu,"ujar Kapolres
Lebih lanjut Kapolres memaparkan, Sesuai pengakuan para tersangka dihadapan Personil, Kedua tersangka menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas adalah benar milik mereka.
"Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,"Pungkasnya. (Gani)
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 2 orang tersangka SS (44) warga jalan Jamin Ginting Linkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan SR (47) Warga jalan Mawar IX, Linkungan VII, Kelurhan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dengan barang bukti 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,08 gram, 1 set alat isap shabu (Bong), 1 buah mancis warna merah, 1 unit hand phone merk Nokia warna putih, 1 unit hand phone android merk Oppo warna hitam, 1 buah dompet merk Fashion warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda vario tanpa nomor polisi, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Rk King BK 6302 EL.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui kasubbag humas IPTU Ade Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan kronologi penangkapan berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di sebuah rumah di Jalan Alteri Link.III Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
"Atas informasi tersebut Kanit II dan Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, Pada saat akan diamankan, kedua tersangka sedang duduk berhadapan, yang mana dari atas meja di antara kedua tersangka duduk, Personil menemukan barang bukti 1 set alat hisap shabu (bong) yang telah terangkai dengan pipet kaca dan pipet plastik, 1 buah mancis warna merah yang pada ujungnya di pasang jarum untuk sebagai kompor pembakar shabu dan 1 bungkus potongan plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu,"ujar Kapolres
Lebih lanjut Kapolres memaparkan, Sesuai pengakuan para tersangka dihadapan Personil, Kedua tersangka menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas adalah benar milik mereka.
"Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,"Pungkasnya. (Gani)

