MenaraToday.com - Simalungun :
Ditengah wabah Corona virus disease (Covid-19) pemerintah melalui kementerian Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dan kementerian keuangan Republik Indonesia menerebitkan surat edaran atau himbauan penggunaan anggaran dana desa untuk menangani covid-19, dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BLT tersebut di serahkan kepala desa pada masyarakat yang terdampak ekonominya dengan bencana covid19. Dan membantu warga yang tidak tertampung oleh program pemerintah pusat, seperti PKH,BPNT dan Prakerja.
Surat edaran Menteri desa mengatur beberapa kriteria yang bisa digunakan untuk BLT Dana Desa penanganan Covid-19, yaitu:
1. Desa yang miliki Dana Desa kurang Rp 800 juta, BLT dialokasikan 25 persen.
2. Desa yang miliki Dana Desa Rp 800 juta - Rp 1,2 miliar, BLT dialokasikan 30 persen.
3. Desa yang miliki Dana Desa diatas Rp 1,2 miliar, BLT dialokasikan 35 persen. Dan BLT diserahkan pada masyarakat Rp.600.000 per kepala keluarga.
Namun dengan putusan tersebut, banyak kepala desa menjadi khawatir akan terjadi kecemburuan sosial antara masyarakat desa. Pasalnya banyak perbedaan nilai perbedaan bantuan dan tidak akan merata pada masyarakat desa.
Salah satu Kepala desa/pangulu di Kecamatan panei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Pada 19 April 2020 menerangkan pada menaratoday.com bahwa aturan tersebut akan menjadi dilema pada pemerintahan desa.
"Ini sangat di apresiasi aturan tentang dana desa dapat digunakan untuk penangan covid-19 dengan memberikan BLT pada masyarakat. Namun kami kepala desa/Pangulu akan menjadi dilema, Karena akan banyak masalah yang akan terjadi dengan kecemburuan sosial antara masyarakat" ujar pangulu.
Dan pangulu juga memaparkan, "contoh kecil aja saat ini kami telah mendata masyarakat yang ekonominya terdampak dengan covid-19. Dan secara garis besar selain PNS,Perangkat,pegawai BUMN, pesiunan pasti terdampak perekonomiannya pada covid-19 ini. Jadi data kami ada 180 KK yang belum tercover oleh bantuan pemerintah pusat dan menurut aturan hanya dapat menampung 89 KK di Dana Desa kami, jadi bagaimana dengan sisanya yang tidak tertampung?
Dan dalam pendataan inipun, sudah menjadi dilema, dimana masyarakat yang menurut penilaian kita mampu itu akan belum tentu mampu saat ini, karena covid-19 kegiatannya tidak berjalan seperti penjual makanan dan kegiatan jualan keliling lainnya.
Aturan tentang dana desa diharapkan dapat disesuaikan dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat yang tinggal di desa tanpa ada pengecualian dengan penilaian kemampuan ekonomi sebelumnya oleh perangkat maupun kepala desa.
Ibu Suminah(47), warga Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. "Sebelumnya saya secara ekonomi mampu karena menjual makanan dan anak - anak saya dapat membantu mengirimkan belanja dan tempat tinggal (rumah) saya dapat dibangun oleh anak-anak saya. Tapi bagaimanalah saat ini, anak-anak saya tidak bisa kerja lagi dan jualanku tidak jalan lagi karena covid-19. Saat ini kami hanya dirumah-rumah aja, bagaimana dengan kebutuhan kami?" Keluhnya.
Jadi dengan aturan BLT Dana desa yang mempedomani 14 Kriteria Kemiskinan Menurut KEMENSOS RI, meliputi :
Luas Lantai Bangunan Tempat Tinggal Kurang dari 8 M2 per Orang.
Jenis Lantai Tempat Tinggal Terbuat dari Tanah/Bambu/Kayu Murahan.
Jenis Dinding Tempat Tinggal dari Bambu/Rumbia/Kayu Berkualitas Rendah/Tembok Tanpa Diplester.
Tidak Memiliki Fasilitas Buang Air Besar/Bersama-sama dengan Rumah Tangga Lain.
Sumber Penerangan Rumah Tangga tidak Menggunakan Listrik.
Sumber Air Minum berasal dari Sumur/Mata Air tidak terlindung/Sungai/Air Hujan.
Bahan Bakar untuk Memasak sehari-hari adalah Kayu Bakar/Arang/Minyak Tanah.
Hanya Mengkonsumsi Daging/Susu/Ayam dalam satu kali Seminggu.
Hanya Membeli Satu Stel Pakaian Baru dalam Setahun.
Hanya Sanggup Makan Sebanyak Satu/Dua Kali dalam Sehari.
Tidak Sanggup Membayar Biaya Pengobatan di Puskesmas/Poliklinik.
Sumber Penghasilan Kepala Rumah Tangga adalah : Petani dengan Luas Lahan 500 M2, Buruh Tani, Nelayan, Buruh Bangunan, Buruh Perkebunan dan atau Pekerjaan Lainnya dengan Pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per Bulan.
Pendidikan Tertinggi Kepala Rumah Tangga : Tidak Sekolah/Tidak Tamat SD/Tamat SD.
Tidak Memiliki Tabungan/Barang yang Mudah dijual dengan Minimal Rp. 500.000,- seperti Sepeda Motor Kredit/Non Kredit, Emas, Ternak, Kapal Motor, atau Barang Modal Lainnya.
Hal tersebut, yang banyak membuat kepala desa/ pangulu khususnya Kabupaten Simalungun menjadi dilema dalam mengambil kebijakan pendataan masyarakat penerima manfaat bantuan.(R1/red)
