Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Dalam sehari Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan Tiga orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu yang diperkirakan satu komplotan. Sebelumnya petugas telah mengamankan Tersangka IS, MAD dan kemudian mengamankan SHP (28) di rumah Kontarakan Jalan Imam Bonjol, Gang Bersama, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kota Padangsidimpuan. Kamis (16/4/2020)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan oleh Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
"Benar kita telah mengamankan tersangka SHP (28) Warga Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 2 bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,4 gram. 8 bungkus plastik klif transfaran kosong, 1 bungkus rokok surya," terang Kasat
Menurut Kasat, Kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya infromasi masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah Kontarakan tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis shabu
"Kemudian personil langsung bergerak melakukan penyelidikan ketempat yang diinfokan oleh masyarakat dan Sesampainya di TKP, Personil melihat tersangka dan setelah dilakukan penangkapan, Personil menemukan barang bukti tersebut, Selanjutnya tersangka SHP beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut,"tutupnya (ucok siregar)
Dalam sehari Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan Tiga orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu yang diperkirakan satu komplotan. Sebelumnya petugas telah mengamankan Tersangka IS, MAD dan kemudian mengamankan SHP (28) di rumah Kontarakan Jalan Imam Bonjol, Gang Bersama, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kota Padangsidimpuan. Kamis (16/4/2020)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan oleh Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
"Benar kita telah mengamankan tersangka SHP (28) Warga Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 2 bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,4 gram. 8 bungkus plastik klif transfaran kosong, 1 bungkus rokok surya," terang Kasat
Menurut Kasat, Kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya infromasi masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah Kontarakan tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis shabu
"Kemudian personil langsung bergerak melakukan penyelidikan ketempat yang diinfokan oleh masyarakat dan Sesampainya di TKP, Personil melihat tersangka dan setelah dilakukan penangkapan, Personil menemukan barang bukti tersebut, Selanjutnya tersangka SHP beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut,"tutupnya (ucok siregar)
