Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu di Bakaran Batubata, Jalan Silandit, Gang satahi Belakang, Kelurahan Silandit, Kecmatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Kamis (16/4/2020)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan oleh IPTU Maria Marpaung saat dihubungi melalui pesan watsappnya
"Benar kita mengamankan tersangka IS (27) warga Jalan Silandit, Gang Satahi, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kota Padangsidimpuan, Turut kita amankan barang bukti 13 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 2,7 gram.
3 bungkus plastik transparan kosong,
1 buah sendok terbuat dari sedotan," terang Kasat
Lebih lanjut menurut Kasat, Kronologi penangkapan tersangka IS berawal dari adanya info dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang sering nya terjadi transaksi jual beli narkotika didaerah tersebut
"Kemudian personil melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud dan sesampainya di TKP, Personil melihat tersangka sedang duduk duduk digubuk pembuatan batu bata, Setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti tersebut, Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut,"tutupnya
(Ucok siregar)
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu di Bakaran Batubata, Jalan Silandit, Gang satahi Belakang, Kelurahan Silandit, Kecmatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Kamis (16/4/2020)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan oleh IPTU Maria Marpaung saat dihubungi melalui pesan watsappnya
"Benar kita mengamankan tersangka IS (27) warga Jalan Silandit, Gang Satahi, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kota Padangsidimpuan, Turut kita amankan barang bukti 13 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 2,7 gram.
3 bungkus plastik transparan kosong,
1 buah sendok terbuat dari sedotan," terang Kasat
Lebih lanjut menurut Kasat, Kronologi penangkapan tersangka IS berawal dari adanya info dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang sering nya terjadi transaksi jual beli narkotika didaerah tersebut
"Kemudian personil melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud dan sesampainya di TKP, Personil melihat tersangka sedang duduk duduk digubuk pembuatan batu bata, Setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti tersebut, Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut,"tutupnya
(Ucok siregar)
