Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Andi Rahmadsyah SH. Berhasil mengamankan tersangka AH (23) atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor. Tersangka diamankan dari Hotel Istana II, Jalan Sitombol, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (16/4/2020) sekitar Pukul 16.15 wib
"Berdasarkan LP /128 / IV / 2020 / tanggal 16 april 2020, Kita mengamankan tersangka AH (23) warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Tersangka kita amankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam tanpa plat,"ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.MH
Lebih lanjut menurut Bambang, Keberadaan tersangka tercium oleh Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan setelah mendapat informasi dari masyarakat
"Setelah kita mendapat info tentang keberadaan tersangka, Tim Tekab langsung bergerak melakukan penyelidikan, Sesampainya di TKP Personil melihat dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AH, selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses Hukum dan Hasil intrograsi ianya mengakui perbuatannya melakukan penggelapan sepeda motor Yamaha X-Ride milik Andre,"tutupnya
(ucok siregar)
Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Andi Rahmadsyah SH. Berhasil mengamankan tersangka AH (23) atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor. Tersangka diamankan dari Hotel Istana II, Jalan Sitombol, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (16/4/2020) sekitar Pukul 16.15 wib
"Berdasarkan LP /128 / IV / 2020 / tanggal 16 april 2020, Kita mengamankan tersangka AH (23) warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Tersangka kita amankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam tanpa plat,"ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.MH
Lebih lanjut menurut Bambang, Keberadaan tersangka tercium oleh Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan setelah mendapat informasi dari masyarakat
"Setelah kita mendapat info tentang keberadaan tersangka, Tim Tekab langsung bergerak melakukan penyelidikan, Sesampainya di TKP Personil melihat dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AH, selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses Hukum dan Hasil intrograsi ianya mengakui perbuatannya melakukan penggelapan sepeda motor Yamaha X-Ride milik Andre,"tutupnya
(ucok siregar)
