Ini Hasil Pengugkapan Kasus Kejahatan Selama Sebulan Di Polres Batu


.MenaraToday.Com - Kota Batu :

Kepolisian Resor Kota Batu,  Polda Jawa Timur terus nekerja keras menekan angka kejahatan dan narkoba di wilayah hukumnya. 


Tidak tanggung-tanggung, Polres yang dipimpin oleh AKBP  Harviadi Agung Pratama dengan gigih membasmi segala bentuk kejahatan dalam kurun waktu 1 bulan seperti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat),  pengoplosan tabung gas LPG dan Narkoba mulai dari bulan Februari hingga Maret 2020.

"Keberhasilan ini tidak luput dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi adanya tindakan kejahatan.  Selain itu media juga ikut berperan sehingga kita berhasil mengunggap kasus pencurian dengan pemberatan di salah satu kedai di Kelurahan Dadaprejo dengan 4 orang tersangka yakni dua wanita dan dua pria masing-masing berinisial RY,  W (Wanita) dan AP, IS. Dalam menjalankan aksinya tersangka yang merupakan Pasutri berasal dari Tajinan dengan modus berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak ngobrol pengunjung kedai dan mengambil barang milik pengunjung kedai berupa HP dan Dosk Book. Menurut pengakuan tersangka ini telah dilakukan sebanyak 5 kali dan baru kali ini tertangkap". Ujar Kapolres Batu saat press release,  Jumat (17/4/2020) di halaman polres setempat. 

Sementara itu pada tanggal 13 April 2020 kembali satreskrim Polres Batu mengungkap kasus pengoplosan gas LPG dengan pelaku berinisial I dan H. Dimana dalam menjalankan aksinya pelaku menyewa sebuah rumah di Jalan Flamboyan Kelurahan Songokerto Kota Batu yang di buat sebagai tempat pengoplosan gas LPG dari ukuran 3Kg subsidi ke tabung 5.5 kg dan 12 Kg dengan masing-masing meraih keuntungan Rp.  35 ribu dan Rp.  40 ribu pertabung. Dan dari tangan tersangka berhasil diamankan 1set timbamgan gantung,  2 pipa panjang,  1 tabung gas LPG 3 Kg,  1 tong,  1 tabung gas LPG 5,5 gram dan 1 tabung gas LPG ukuran 12 Kg.

"Kepada para pelaku dikenakan 3 pasal yakni UU No. 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No.  8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 32 ayat 2 juncto 31 Undang-undang No.  2 tahun 1981 tentang meterologi ilegal dan Pasal 53 huruf D Jo Pasal 23 UU No.  22 tentang undang-undang Migas" Papar Harviadi

Selain itu Kapolres memaparkan kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam, pada hari Minggu, 08 maret 2020 sekira pukul 16.00 wib dengan tersangka berinisial Y dengan TKP sebuah swalayan indomaret di jalan Dewi Sartika, Temas Kota Batu, pelaku mencuri barang-barang di supermarket dan ketika di geledah membawa senjata tajam berupa parang.

"Barang bukti yang di amankan berupa pisau cukur, pasta gigi, celana dalam, shampo, cream perawatan, minyak kayu putih dan minyak wangi serta sebuah senjata tajam parang. Pasal yang di kenakan pasal 362 KUHP dan undang-undang Darurat nomer 12 tahun 1951

Untuk yang ke empat tentang pencurian sepeda motor dengan tersangka inisial MNA dengan kronologi kejadian di desa pendem pada malam hari dan ketika membawa sepda motor keburu di ketahui warga akhirnya di tangkap dan di amankan di pos polisi pendem selanjutnya di serahkan ke Satuan Reskim Polres Batu.

Alhamdulillah sepeda motornya bisa di amankan dan tidak hilang

Yang terakhir kasus Narkoba dengan sistem ranjau ,selama sebulan ada 9 kasus laporan polisi,kita bagi dua bagian,ada 6 pemakai sabu, inisial YK, SYP, HDK, RCA, ELS, dan H. Pengedar ganja,tembakau gorila, dan pil koplo dengan inisial RR, MZA, AAA serta pemakai dengan nama inisial AAQ, HK, TTM, dan untuk barang bukti :Sabu-sabu  5,91 gram, Ganja sebanyak 6,31 gram, Tembakau Gorila 5,1 gram, Pil koplo 919 butir  dan kepada pelaku kami kenakan Undang Undang tentang kesehatan ancaman hukuman 10 tahun,denda 1 milyar dan Narkotika ancaman 6 tahun"

Di akhir Realese pers, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada para awak media dan sebagai Rasa Empati Kapolres dan Polres Kota Batu memberikan semangat kepada para awak media dengan memberi bingkisan sembako di tengah wabah Covid 19 melanda negeri ini.( Fadil )
Lebih baru Lebih lama