Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil amankan tersangka MAD (28) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu dirumah Kontarakan Jalan Imam Bonjol, Gang Bersama, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kota Padangsidimpuan. Kamis (16/4/2020) sekira pukul 05.17 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan oleh Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
"Tersangka MAD (28) yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Gang Bersama, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Bersamanya turut kita amankan barang bukti
1 bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,71 gram. 13 bungkus plastik klif transfaran kosong, 1 bungkus kotak rokok In Mild,"terang Kasat
Lebih lanjut menurut Kasat, Kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis shabu didaerah tersebut
"Kemudian personil melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud dan sesampainya di TKP Personil melihat tersangka sedang berada didalam rumah kontarakan, Setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti tersebut, Kemudian tersangka MAD beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut,"tutupnya (ucok siregar)
