Pembangunan Gedung RKB SMA Negeri 8 Kota Serang Diduga Melanggar UU No 1 Tahun 1970


MenaraToday.Com - Kota Serang :

Pembangunan tiga ruang kelas baru di SMA Negeri  8 Kota Serang senilai Rp. 651.482.208 yang dikerjakakan oleh PT. Sinar Dua Insan yang bersumber dari Dan APBD Propinsi Banten diduga telah melanggar Undang Undang No.  1 Tahun 1970 tentang Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. 


Pantauan MenaraToday.Com dilapangan terlihat jelas para pekerja tidak menggunakan helm ataupun sepatu safety untuk perlindungan diri. 

Saat hendak di konfirmasi kepada Mumu yang merupakan Mandor dari proyek tersebut, dengan alasan hendak membeli semen Mumupun melenggang pergi tanpa menghiraukan wartawan.  

Masih pantauan MenaraToday selain terlihat para pekerja yang tak dilindungi keamanan diri, terlihat juga dengan kasat mata pembangunan pondasi RKB tersebut hanya batu yang ditumpuk dan langsung disiram oleh adukan semen tanpa memperdulikan ada genangan air digalian  yang otomatis jika tidak dibuang akan mengurangi kekuatan semen pondasi.

Rahmat Sutdeja dari Lembaga Swadaya Masyarakat menaggapi hal tersebut dan mengatakan kepada pihak dinas jika pekerjaan tidak sesuai jangan dibayar mohon disurvey ulang. Jika ketahuan pengusaha mencari keuntungan dengan mengurangi spek coret daftar hitam.

Sementara itu Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Serang,  Syamsul  Ma'arif saat ditemui dii lapangan, Senin (13/4/2020) menyikapi hal tersebut mengatakan bahwa SMA Negeri 8  hanya sebagai penerima adapun pengelola dari pihak ke tiga. 

"Untuk teknis kami tidak tau menau, harapan kami pihak kontraktor membangun sesuai spek sehingga bisa kami terima dengan keadaan bagus dan baik" ujar Syamsul. 

Saat ditanya mengenai gambar kontruksi apakah pihak kontraktur memberikan copian, Syamsul Ma'arif pun menjawab, memang memberikan kepada Budi,  bidang Sarpas di SMA Negeri 8 

"Kami disini sebagai tuan rumah sudah memberikan fasilitas untuk penjagaa. Keamaan mess karyawan dan air" ujar syamsul maarif .

Sangat disayangkan jika di profinsi Banten masih banyak pengusaha yang tidak mengindahkan keselamatan para pekerjanya. Apakah ini tidak tertuang dalam kontrak kerja yang jelas nyata tertulis tertuang dalam Undang Undang ataupun permen. Ataukah pihak dinas berwenang menutup mata dan membiarkan ini terjadi, sungguh ironiis.

Kepada disnaker propinsi Banten terutama bidang pengawasan untuk menindak lanjuti perihal tersebut, karena jika menilik dari UU No 1 Tahun 1970 pasal 15 disebutkan bagi yang melanggar ketentuan K3 dapat diancam pidana dengan kurungan paling lama 3 bulan dan denda 100 juta rupiah (Agus)
Lebih baru Lebih lama