Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan gelar pemusnahan barang bukti 249.500 gram Narkotika golongan I jenis Ganja yang dikemas dalam 7 karung setelah disisihkan 500 gram dengan berat keseluruhan 250.000 gram, Pemusnahan dilaksanakan di halaman apel Polres Padangsidimpuan. Kamis (16/4/2020)
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini.SIK.MH mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil sitaan
dari Resnarkoba tanggal 08 Januari 2020 di lapangan Tor Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
"Barang bukti ini hasil sitaan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan bulan januari 2020 yang lewat, Pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut berperan dalam memberantas Narkoba di Kota Padangsidimpuan, Kami juga masih berharap dukungan dari masyarakat untuk memberantas Narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan,"katanya
Sebelum barang bukti di musnahkan, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini.SIK.MH terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja kepada tersangka ASN alias Boja dan tersangka PR melalui video telekompren berhubung karena tersangka sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Salambue Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan juga memperlihatkan barang bukti ganja temuan Masyarakat yang diserahkan oleh Kepling IV, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kepling atas dukungannya terhadap pemberantasan Narkoba di Kota Padangsidimpuan serta berharap kepada Kepling lainnya untuk berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan,"tutupnya (ucok siregar)