Sekdakot Tanjungbalai Akui Tandatangani Surat Pembongkaran Bangunan Tanpa Dibaca


Menaratoday.com - Tanjungbalai

Terkait surat pembongkaran bangunan di atas DAS dan tanpa IMB milik Irwan alias Hasan di Teluk Nibung, Sekdakot Tanjungbalai  mengatakan  bahwa dirinya  menandatangani  surat itu tanpa  lebih dahulu membacanya.

"Surat itu langsung di sodorkan Kasat Pol PP, jadi saya tidak tahu isi suratnya.Tak kutengok-tengok isi suratnya itu. Akupun tidak tau bagaimana prosesnya itu. Besoknya baru kupanggil Kasatpol PP, "jawab Sekdakot Yusmada, saat dikonfirmasi beberapa wartawan, Selasa (14/4/2020).

Menanggapi komentar Sekdakot Tanjungbalai itu, Kasat Pol PP M. Tahir mengatakan bahwa Sekdakot Tanjungbalai lupa bahwa sudah membaca surat pembongkaran bangunan di atas DAS dan tanpa IMB itu sebelum menandatangani nya. "Mungkin lupa dia bang. Tapi hari ini kita akan rapat membahas surat pembongkaran itu, "ucap Tahir kepada wartawan, Rabu (15/4/2020) melalui telepon selulernya.

Sebelumnya  atas nama Pemko Tanjungbalai, yakni Sekdakot  mengeluarkan surat  perintah pembongkaran  bangunan  kepada  Irwan alias Hasan pemilik PT. SKI dengan nomor: 331/6707/Satpol PP tertanggal 6 April 2020 yang dibangun di atas DAS dan tanpa  IMB  di  gudang  Jalan Yos Sudarso  Kelurahan Pematang  Pasir Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai.

Dalam  surat perintah pembongkaran itu, pemilik bangunan diberikan waktu untuk membongkar sendiri bangunannya selama 7x24 jam sejak surat diterbitkan.

Sementara itu, sejak surat perintah bongkar diterbitkan sampai saat ini, pemilik gudang belum melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dibangun permanen di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung.

Untuk diketahui, surat perintah pembongkaran itu dikeluarkan Pemko Tanjungbalai sesuai hasil Sidak Komisi A DPRD Tanjungbalai ke lokasi bersama petugas Syahbandar TBA beserta instansi pemerintah terkait beberapa hari lalu.

Camat Teluk Nibung M. Ali kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan sikap pemilik gudang yang tidak mengindahkan surat perintah pembongkaran dari Pemko Tanjungbalai tersebut.

"Kita  sangat  sesalkan  sikap  pemilik  gudang, terkesan  menentang  surat  perintah  pembongkaran dari  Pemko  itu. Maka  kita  akan  tindak  lanjuti dengan  menyurati  kembali  pemilik  gudang  untuk segera  melakukan  pembongkaran. Namun jika tidak dihiraukan juga, Kita  akan  berkoordinasi  dengan instansi  terkait  agar  pemerintah  yang  melakukan pembongkaran, "ucap Ali. (Gani)
Lebih baru Lebih lama