37 Narapidana Rutan Kelas IIB Putussibau Mendapatkan Remisi

Keterangan Foto : Suasana /// Rutan kelas IIB Putusibau menyelenggarakan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri  1441 H kepada 37 Narapidana. Minggu, (24/5/2020)______/// Foto (Humas/Bayu).

Menaratoday.com - Kapuas Hulu (Kalbar)

Putussibau - Rutan Kelas IIB Putussibau menyelenggarakan acara pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Minggu, (24/5/2020)

Dalam pemberian remisi tersebut Rutan Putussibau telah memberikan remisi terhadap 37 narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

"Tentunya narapidana tersebut telah melalui prosedur seperti telah berkelakuan baik, minimal telah menjalani masa pidana 6 bulan dan persyaratan lainnya yang berlaku. " Kata Kepala Rumah Tahan Negara Kelas IIB Putusibau Rio M Sitorus Kepada wartawan. Minggu, (24/5/2020)

Dikatakan Rio, Pengajuan Remisi tersebut telah dilakukan dengan menggunakan Teknologi Informasi melalui aplikasi Sistem  Data Base Pemasyarakatan mulai dari proses pengusulan sampai terbitnya Surat Keputusan secara online. " Jelasnya

Acara tersebut di pimpin oleh langsung kepala Rutan Kelas IIB putussibau dan di dampingi oleh pejabat Rutan. Diawal acara Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau  membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Dalam sambutan itu, Menteri Hukum dan HAM  RI memberi pesan kepada segenap Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia agar selama menjalani masa pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita melainkan sarana introspeksi diri agar menyadari semua kesalahan yang telah dilakukan.


"Remisi yang diterima hari ini merupakan hadiah dari negara atas pencapaian selama pembinaan di Lapas/Rutan. Dan juga memotivasi penyadaran diri yang meningkatkan optimisme dalam menjalankan sisa pidana. " Ungkapnya

Disamping itu, Menteri Hukum dan HAM juga telah mengambil kebijakan dan langkah-langkah dalam hal menangani wabah COVID-19 dengan berbagai upaya diantaranya penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan layanan kunjungan, pelaksanaan sidang melalui Video Conference.

Serta pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan anak melaui asimilasi dan Integrasi, dimana sampai pada tanggal 20 Mei 2020 tercatat 39 ribu Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia telah melaksanakan program tersebut." Ujarnya


Masih kata Rio, Pelaksanaan tersebut tentunya dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya. Dalam melaksanakan program pelayanan.

" Semua sudah diterapkan layanan berbasis Teknologi Informasi yang diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum. " Tegasnya


Kepada seluruh petugas pemasyarakatan Menteri Hukum dan HAM berpesan agar melakukan interaksi dan komunikasi secara baik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,  ayomi dan berikan bimbingan serta didikan.

”Laksanakan tugas  dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif. " Pesannya

Pada kesempatan ini Menteri Hukum dan HAM mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang dengan tulus ikhlas telah mengabdikan diri kepada bangsa dan Negara.

" Terus meningkatkan kinerja dengan bekerja keras, kerja lebih keras dan kerja lebih keras lagi. ” tuturnya



Tak hanya itu, Menteri Hukum dan HAM juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah daerah, instansi pemerintah, lembaga sosial kemasyarakatan dan seluruh pihak yang telah turut serta memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas pemasyrakatan.

Selanjutnya penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau kepada 2 Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan COVID-19.

Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang ingin melepas rindu dan ingin bersilahturahmi dengan keluarga dan handai taulan bisa menikmati layanan kunjungan berbasis online melalui Video Call yang telah di sediakan Rutan Kelas IIB Putussibau.

Serta bagi keluarga yang ingin berbagi nikmat lebaran dapat menitipkan makanan atau barang lainnya kepada petugas dengan melalui pemeriksaan dan penggeledahan terlebih dahulu. (Bayu)
Lebih baru Lebih lama