Jurnalis Kembali Diintimidasi,Polisi Diharap Segera Bertindak Dan Menangkap Pelakunya



Menaratoday.com - Pasuruan

Perlakuan kurang mengenakan atau intimidasi, menimpa salah satu wartawan media online biro Pasuruan bernama Isbianto Hari Utomo pada Minggu (17/05).  Bermula dari berita yang diunggah media tersebut edisi Sabtu (16/05/2020) dengan judul 'Arogan Mentang – Mentang Mempunyai Jabatan Kasun Lumangsih Merusak Pohon Pisang Warga'.

Kemudian akun facebook milik 'Tabib Gendeng Sobolangit' mengunggah foto press card milik Isbianto lengkap dengan keterangan "Iki koncoku opo dolorku opo mosoku. Aku wong Lumangseh kasunku jenenge Ali (baca: ini temenku, apa saudaraku, apa musuhku. Aku orang Lumangseh kasunku namanya Ali."

Dalam sekejab postingan tersebut dipenuhi komentar beragam. Beberapa terlihat mengintimidasi dan melecehkan. Seperti komentar dari akun bernama 'Dadang Priyanto yang menulis komentar "Lare pundi Gus.. Diringkes mawon, (baca: Anak mana Gus, Dibersihkan saja)."

Ada juga yang bersikap netral dengan menyarankan menggunakan hak jawab. Namun si pengunggah status malah membalas dengan berkomentar melecehkan "'Trs klo kt jwb n datang media itu upetine piro cek kiri kanan, (baca:terus kalau mau jawab dan media datang kasih uang berapa kiri kanannya)."

Atas bentuk intimidasi ini, Takim, salah satu Kuasa Hukum wartawan media tersebut mengatakan akan mengambil tindakan hukum. Sebab komentar - komentar tersebut dinilai mengandung unsur pengancaman.

"Kepolisian harus segera melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku, sebab ancamannya hingga pembunuhan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut saya, wartawan dalam melaksanakan tugas di lapangan dilindungi undang-undang." Jelasnya.

Takim juga menjelaskan, apa yang telah diunggah oleh akun Tabib Gendeng Sobolangit dan Dandang Prayitno bisa diperkarakan keranah hukum.

"Atas pengancaman yang dilakukan oleh melalui media facebook milik Tabib Gendeng Sobolangit dan Dandang Prayitno, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)." Jelasnya.

Takim juga menyesalkan tindakan akun tersebut yang tidak ada keterkaitan langsung dengan pemberitaan. Menurutnya, pihak yang terkait justru Kasun Lumangsih bukan pemilik akun tersebut.

"Kalau memang yang bersangkutan (Kasun Lumangsih) merasa berkeberatan dengan apa yang sudah ditulis oleh wartawan, silahkan gunakan hak jawab." Pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, disebut dua orang, Thohirin dan Wasit sedang terjerat permasalahan sengketa tanah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen.

Saat pengukuran tanah hasil kesepakatan antara Thohirin dan Wasit yang disaksikan oleh Kepala Desa Ketanireng, Kaur Pembangunan, Babinsa dan juga Bhabimkantibmas itu, tiba - tiba saja Kasun Lumangsih, Ali, menebang pohon pisang yang diakui Wasit, adalah pohon miliknya. Wasit kemudian tak terima dan akhirnya peristiwa tersebut muncul dalam pemberitaan media tersebut.(yasin)
Lebih baru Lebih lama