MenaraToday.Com - Surabaya :
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya, tahap II sudah berjalan 9 hari sejak dimulai tanggal 12 Mei 2020. Dalam PSBB Surabaya tahap II ini, para pelanggar disita KTP-nya sebagai bentuk sanksi karena tidak mematuhi peraturan selama PSBB.
Kepala Satpol PP Jawa Timur (Jatim), Budi Santosa mengatakan, hingga Rabu (20/5/2020), sudah ada sebanyak 640 KTP yang disita Polisi dan Satpol-PP
"Untuk wilayah Gresik 240 KTP, Sidoarjo 270 KTP dan Surabaya 140 KTP," ujar Budi Santosa, Rabu (20/5/2020).
Mayoritas masyarakat yang terciduk yang sedang nongkrong di warung kopi serta cafe maupun restoran siap saji yang masih buka dan menyediakan tempat makan dan minum di tempat.
Selain itu masih banyak pula ditemukan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, tetapi tidak mengenakan masker yang masih banyak melanggar peraturan tersebut.
KTP tersebut baru akan dikembalikan oleh Satpol PP kepada pemiliknya setelah berakhirnya penerapan PSBB di Surabaya.
"Banyak yang telepon kami supaya KTP-nya dikembalikan, dan (kami jawab) tidak. Ini sesuai sosialisasikan kepada masyarakat setelah PSBB selesai," ucap budi saat di minta keterangan www.menaratoday.com . (Angga)