MenaraToday.Com - Malang :
Jaringan Satu Indonesia (JSI) kritisi polemik dan perdebatan pemilihan calon Sekda (sekretaris daerah) Kabupaten Malang.
Presiden Direktur JSI, Abdul Qodir, berpendapat bahwa ketika berbicara soal jabatan Sekda maka landasan hukum utamanya harus mengacu kepada UU no 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Di UU tersebut, pada paragraf ke satu, pasal 53 mengatur tentang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), substansinya Bupati adalah Pejabat PPK yang didapatkan langsung dari Presiden," ujar Abdul Qodir Jumat (08/05/2020).
Cha' Adeng sapaan akrabnya, mengatakan langkah Bupati Malang, Sanusi, dalam upaya pembentukan pansel pergantian Sekda tidak perlu melibatkan Baperjakat menurutnya sudah tepat.
Pasalnya, selaku PPK, Bupati Malang memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan Pejabat Birokrasi di lingkungan Pemkab Malang, sebagaimana bunyi UU ASN, pasal 108 ayat 3, pasal 115 ayat 1-5, bagian ketiga tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi di Instansi daerah.
"Jadi wewenang atribusi yang dimiliki oleh Bupati itu tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun, apalagi oleh Sekda yang sudah masuk masa pensiun, yang dibutuhkan hanyalah keseriusan dan ketegasan Bupati, itu saja kuncinya," pungkas Cha' Adeng.
Pria yang juga menjabat Wakabid Pora DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu menegaskan, jika bicara soal siapa yang berwenang membentuk tim seleksi, untuk memilih lalu mengusulkan satu diantara tiga ASN yang lolos seleksi sudah jelas diatur dalam UU tersebut, yakni Bupati.
"Jadi apa yang perlu diperdebatkan, jalan aja terus, persoalan adanya perdebatan hukum, hal itu sudah biasa, yang tidak puas dipersilahkan tempuh jalur hukum," ujarnya.
Dikatakan Adeng, jabatan Sekda merupakan jabatan strategis dalam Pemerintahan Daerah, jadi menurutunya jabatan itu jangan sampai mengalami kekosongan.
"Sekda setidaknya jangan ngotot, tau diri lah, jangan memperumit keadaan, serahkan saja kepada Bupati dan yang terpenting saya ingatkan, jabatan Sekda itu jabatan karir bukan jabatan politis. Jadi siapapun tidak boleh bermanuver," pungkasnya.
Adeng mengingatkan agar Bupati Malang harus mempunyai rasa kepercayaan diri, karena PPK Kabupaten Kota itu memperoleh delegasi langsung dari Presiden dan Presiden oleh undang-undang memperoleh kewenangan atribusi sebagai pembina kepegawaian.
Oleh undang-undang, Presiden kemudian mendelegasikan kepada Bupati atau Wali Kota untuk Kabupaten dan Kota.
"Jadi, untuk menunjuk dan mengangkat ini merupakan kewenangan penuh Bupati, jadi jangan melempem, apalagi yang di perdebatkan," kata Adeng.
Walaupun Bupati mempunyai kewenangan memilih Sekda, Adeng berharap jangan lantas dijalankan dengan "Suka-suka Gue" atau sesuka hati.
"Tidak bisa juga begitu, Bupati harus tetap mendengarkan saran dan masukan para tokoh, karena pemerintahan akan berjalan efektif ketika mendapat legitimasi dari kekuatan sosial," tegas Adeng.
Selain mengkritisi Bupati untuk segera membentuk tim seleksi pemilihan sekda, JSI juga meminta wakil rakyat atau DPRD Kabupaten Malang agar ikut menengahi dan turut mengawasi proses seleksi.
Menurutnya, Sekda terpilih harus memenuhi kreteria yang disyaratkan oleh UU, jangan lantas Sekda terpilih berdasarkan kedekatan emosional terhadap Bupati.
"Sekalipun bukan ranahnya, karena Sekda jabatan karir, tidak sedikit kemudian pada prakteknya dijadikan jembatan kongkalikong untuk memuluskan agenda politik kelompok tertentu, dengan dilakukan pengawasan yang ketat oleh DPRD, saya berharap bisa mendapatkan sosok Sekda yang betul-betul memiliki integritas, profesional dan berjiwa pamong praja sejati," papar Abdul Qodir.
Pihaknya akan mengawal dan tidak akan segan-segan memberikan kritikan tajam demi menghasilkan Sekda Malang yang profesional dan berintegritas. Karena menurutnya, proses pengawalan itu adalah bagian dari memenangkan pikiran rakyat. (Sofyan/Yasin)