MA Tolak PK Pemkab Simalungun

Sekretaris Indonesian Independence Institute : "Hati-hati, Bom Waktu Untuk Bupati Yang Baru"



MenaraToday.Com - Simalungun :

Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak keseluruhan terkait permohonan Peninjauan Kembali  yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun terhadap kepemilikan lahan seluas 28.640m² yang terletak di Halpotakan Nagori Sondiraya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, tertulis dalam putusan bernomor 758/PK/Pdt/2018.

Penggugat Djasarlim Sinaga yang bertempat tinggal di Jalan Pejompongan Raya Nomor 21, Jakarta, yang dimana bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 2013 lalu, perkara tersebut dilanjutkan oleh ahli warisnya masing-masing yaitu Robert Sarliaman Sinaga, Rudy Jaksin Sinaga, Rita L Sinaga, Iwan Taliman Sinaga, Rina Onnamainta Sinaga, Felicia Soraya, Andry Jonathan Sarlim memberikan kuasa kepada Ivan MP Tampubolon dari kantor hukum Infinitum Law Office. 

Penggugat melalui gugatan No. 02/Pdt.G/2012/PN-Sim di Pengadilan Negeri Simalungun, terkait kepemilikan bidang tanah seluas 28.640 meter2 yang dijadikan Turut Tergugat (II) sebagai lahan rumah dinas dan pembangunan kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.

Djasarlim Sinaga selaku pemilik lahan tidak mengetahui, ternyata para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan surat pernyataan bersama dengan tanggal mundur yakni Juli 2007 yang menyatakan lahan seluas 28.640m² di Hapoltakan merupakan tanah peninggalan orangtua para tergugat yakni Alm St Jakobus Sinaga/Lertna Br Purba. Selanjutnya para Tergugat mengalihkan tanah milik Penggugat ke Turut Tergugat (II) Pemkab Simalungun lalu membangun perkantoran yang dikenal dengan Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Gugatan Djasarlim Sinaga sempat tidak dapat diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang saat itu diketuai Gabe Doris SH dalam putusannya menyebutkan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Selanjutnya penggugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Medan dan Kasasi di Mahkamah Agung. Gugatan tersebut mendapat respon positif dari kedua lembaga peradilan dengan mengabulkan gugatan untuk keseluruhan.

Tidak berhenti sampai disitu, pihak Tergugat (II) yaitu Pemerintah Kabupaten Simalungun melayangkan upaya pengajuan dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dimana hasil Peninjauan Kembali tersebut mendapat hasil penolakan untuk keseluruhan putusan bernomor 758/PK/Pdt/2018 tanggal 29 Oktober 2018.

Melihat hasil penolakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Tergugat (II) dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Simalungun, sekretaris Indonesia Independence Institute (III) Dedi Wibowo Damanik menanggapi persoalan hukum perdata tersebut agar menghormati semua putusan.

"Kita harus menghormati putusan MA terkait kepemilikan lahan yang dimana dilokasi lahan tersebut sekitar 2.8 hektar berdiri perkantoran Pemerintah Kabupaten Simalungun. Kita masih percaya dan yakin terhadap lembaga peradilan tertinggi seperti MA dalam mengambil langkah hukum yang adil dan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Simalungun adalah langkah terakhir. Pemkab Simalungun harus legowo. Hati-hati, bahwa ini bom waktu untuk Bupati terpilih mendatang mengingat Pilkada akan dilaksakan pada tahun ini. Bupati mendatang terpaksa akan membangun gedung baru lagi, dan otomatis pembangunan jalan tidak akan terjadi karena fokus untuk membangun gedung perkantoran, ditambah lagi Pemkab harus mengganti kerugian biaya perkara dan kerugian atas perampasan tanah. Sepertinya ada indikasi mafia tanah bermain atau mafia anggaran bermain. 
Jadi APH sebaiknya turun tangan untuk menyelidiki ini. ungkapnya, (R1/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama