Sutan Riska: 'Hadapi New Normal Taati Protokoler Kesehatan'


MenaraToday.com - Dharmasraya :

Dalam menghadapi era New Normal untuk lebih matang dalam menjalankan tatanan baru beradaptasi dengan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, didampingi Sekda H Adlisman, dan Kadis Kominfo Reno Lazuardi, gelar rapat bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di gedung auditorium Pemkab setempat Jumat (5/6/2020).



Rapat dipandu Sekda H. Adlisman, saat itu, bertujuan untuk memaksimalkan penerapan tahapan new normal berdasarkan protokoler kesehatan, sehingga pelaksanaannya dapat dipatuhi secara bersama.

Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat pertemuan itu memaparkan syarat untuk menerapkan new normal itu telah diatur dalam keputusan menteri dalam negeri No: 440-842/2020, Menindaklanjuti Surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi No :58/2020, tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru.

Selanjutnya kepada seluruh camat agar selalu berkoordinasi secara kontiniu dengan pihak kenagarian agar tidak bepergian selama masa pandemi. 

"Tidak ada tawar-menawar dalam menghadapi pandemi ini, untuk dapat mengajak masyarakat lebih mematuhi aturan dalam menjalankan new normal. Adapun bagi OPD agar dapat mempersiapkan segala kebutuhan tentang protokol kesehatan kepada masyarakat," tegas Sutan Riska.

Sementara itu, Sekda Dharmasaya H Adlisman, memaparkan bahwa sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat, berpedoman kepada Kepmendagri No : 440-842/2020, atas tindak lanjut SE
Menpan-RB No : 58/2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru.

Ada beberapa poin penyesuaian sistem kerja untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja instansi dapat berjalan efektif. Memastikan pelaksanaan pelayanan publik tetap berjalan efektif sesuai protokol pencegahan Covid-19 pada instansi pemerintah. Mencegah, mengendalikan, mengurangi resiko penyebaran Covid-19 khususnya pada instansi.

Demi menjamin kelancaran pelayanan publik, pihak OPD agar melakukan penyederhanaan alur pelayanan, proses bisnis dan SOP pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru yang sesuai dengan protokol Covid-19. Menggunakan media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan pelayanan.

Selanjutnya, memastikan bahwa output dari produk pelayanan dilakukan secara online maupun offline tetap sesuai dengan standar telah ditetapkan. Memperhatikan jarak aman (physical distancing), kesehatan, dan keselamatan pegawai yang memberikan pelayanan langsung. Menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun atau hand sanitisier pada area pelayanan publik. Menata ruang kantor dengan memperhatikan jarak tempat duduk sesuai protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan kondisi ruangan yang ada. Wajib menggunakan masker, Melakukan pengecekan suhu tubuh pada setiap pagi sebelum masuk kantor, Menyediakan ruang isolasi sementara jika terdapat pegawai yang mengalami gejala Covid-19.

Terpenting lagi ketentuan penyesuaian sistem kerja ASN, taat ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan kepegawaian, dan tetap beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 di wilayah kerja masing-masing.
Mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja ASN. Melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor(Work From Office) dan di Rumah (Work From Home). 

Kepala OPD harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dilingkungan unit kerja masing-masing untuk pegawai ASN yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. (Syaiful Hanif)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama