Tim GTPP Covid 19 Saat melakukan sosialissi penanggulangan penyebaran Covid 19 di Gereja Pantakosta Indonesia Siantar Selatan (Foto : Alvin) |
MenaraToday.Com –
Pematangsiantar :
Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Kota Pematangsiantar menyosialisasikan kegiatan keagamaan di masa pandemic kepada Jemaat Gereja Pantakosta Indonsia
(GPI) Jalan Pangaribuan Kecamatan Siantar Selatan, Minggu (5/7/2020).
Sekretaris dan juga
juru bicara GTPP Covid-19 Kota Pematangsiantar Drs Daniel Siregar menerangkan,
sosialisasi dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta penyelenggaraan
kegiatan keagamaan di rumah ibadah harus menerapkan protokol kesehatan.
“ Sejumlah
protokol kesehatan yang harus dilakukan yaitu, rumah ibadah harus menyiapkan
petugas untuk melakukan protokol kesehatan, harus dilakukan penyemprotan disinfektan sehari
sebelum melakukan kegiatan ibadah, membatasi jumlah pintu atau jalan keluar
masuk rumah ibadah guna menerapkan pengawasan protokol kesehatan, dan
menyiapkan tempat cuci tangan, sabun, serta handsanitizer. Kemudian, menyediakan alat pengecekan
suhu tubuh. Jika ditemukan ada jemaat yang hendak masuk rumah ibadah bersuhu
tubuh di atas 37,3 derajat Celsius dengan dua kali pemeriksaan dan jarak waktu
lima menit, maka tidak diperkenankan memasuki area ibadah, kemudian menerapkan jarak
kursi jemaat minimal 1 meter, mempersingkat waktu ibadah, serta membatasi
jumlah jemaat yang melakukan ibadah”. Ujar Daniel Siregar
Daniel juga menambahkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 adalah
tanggung jawab bersama baik dari Pimpinan Gereja, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat
"Dalam Memutus mata rantai penyebaran
Covid-19 merupakan
tanggung jawab kita bersama. Jari marilah kita bergandengan tangan, baik
pemimpin gereja, tokoh agama, tokoh masyarakat yang juga mempunyai peran yang
sangat besar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ajak Daniel yang membagikan 600 masker kepada GPI.
Dalam kegiatan tersebut nampak hadir, Kabag Protokol dan komunikasi Pimpinan
Kota Pematangsiantar Mardiana SH, dan Kasubbag Dokumentasi Daniel R Purba SE. (Al/Red)