Jadi Pemasok Pil Koplo Ke Lapas, Okum Jaksa Di Semarang Berurusan Dengan Hukum

Foto : Illustrasi


MenaraToday.Com – Semarang :

Seorang oknum jaksa berinisial FI ketahuan melakukan menyelundupkan narkotika jenis pil koplo ke Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang pada hari Kamis (2/7/2020) siang/

Peristiwa tersebut saat jaksa yang bertugas menjemput napi untuk sidang online dan setelah selesai sidang salah seorang napi berinisial R kedapatan membawa pil koplo.

“Jadi saat kita lakukan penggeledahan kepada napi yang selesai melaksanakan sidang online, kita menemukan pil koplo dari salah seorang napi berinisial R  yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang jaksa beriisial FI. Kemudian kita mencari FI dan meringkusnya untuk menjalankan proses hukum” ujar Kalapas Kelas I Kedungpane Semarang, Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Sabtu (4/7/2020).

Dedi Mulyadi juga menyebutkan saat ini  oknum jaksa tersebut sudah ditangani pihak Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

“ Saat ini oknum jaksa berinisial FI dan napi berinisial R serta barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Semarang untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut” ujarnya.

Ketika ditanya sanksi yang akan diterima oleh oknum Jaksa tersebut, Dedi menyebutkan bahwa oknum jaksa tersebut bisa dikenakan sanksi berat seperti pidana dan pemecatan dari KASN.

“Sanksinya jelas pidana dan juga pemecatan karena tindakan oknum jaksa tersebut jelas-jelas pelanggaran berat di tubuh Kejaksaan Negeri sedangkan Napi yang kedapatan memiliki narkotika jenis pil koplo tersebut akan diberikan sanksi tegas” ujarnya (nn/Mdc)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama