Foto : Illustrasi |
MenaraToday.Com –
Semarang :
Seorang oknum jaksa berinisial FI ketahuan
melakukan menyelundupkan narkotika jenis pil koplo ke Lapas Kelas IA
Kedungpane, Semarang pada hari Kamis (2/7/2020) siang/
Peristiwa tersebut saat jaksa yang
bertugas menjemput napi untuk sidang online dan setelah selesai sidang salah
seorang napi berinisial R kedapatan membawa pil koplo.
“Jadi saat kita lakukan penggeledahan
kepada napi yang selesai melaksanakan sidang online, kita menemukan pil koplo
dari salah seorang napi berinisial R yang
mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang jaksa beriisial FI. Kemudian
kita mencari FI dan meringkusnya untuk menjalankan proses hukum” ujar Kalapas Kelas
I Kedungpane Semarang, Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi sejumlah awak media,
Sabtu (4/7/2020).
Dedi Mulyadi juga menyebutkan saat ini oknum jaksa tersebut sudah ditangani pihak Satresnarkoba
Polrestabes Semarang.
“ Saat ini oknum jaksa berinisial FI
dan napi berinisial R serta barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba
Polrestabes Semarang untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut” ujarnya.
Ketika ditanya sanksi yang akan
diterima oleh oknum Jaksa tersebut, Dedi menyebutkan bahwa oknum jaksa tersebut
bisa dikenakan sanksi berat seperti pidana dan pemecatan dari KASN.
“Sanksinya jelas pidana dan juga
pemecatan karena tindakan oknum jaksa tersebut jelas-jelas pelanggaran berat di
tubuh Kejaksaan Negeri sedangkan Napi yang kedapatan memiliki narkotika jenis
pil koplo tersebut akan diberikan sanksi tegas” ujarnya (nn/Mdc)