Keterangan Gambar : Pelaku pencuri lembu (tengah) diapit personil unit reskrim Polsek Kualuh Hulu (Foto : Ngatimin) |
MenaraToday.Com – Labuhanbatu
Utara :
Unit reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus RH alias B (33) warga Jalan M.
Sidik Kompleks Aspol Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten
Labura terkait kasus pencurian ternak lembu, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 18.00
Wib di jalan
M. Senen Kampung Terutung Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.
Penangkapan yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Y.H.
Gultom ini berdasarkan dari Laporan Polisi dengan nomor LP : / 184 / Vl / Res.1.8
/ 2020 / SU / RES.LBH / SEK KL HULU tanggal 26 Juni 2020 dengan korban Anggi Suprayogi warga Lingkungan IX
Sidodadi Block 80 Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Kabupaten Labura . Dan Surat perintah
penangkapan nomor : Sp.kap / 154 / Vll / res.1.8 / 2020 / Reskrim tanggal 02 Juli
2020
“Setelah mendapatkan laporan polisi dan surat perintah penangkapan serta
mendengar keterangan pelapor dan saksi-saksi yang menyebutkan pelaku adalah RH
alias B, kita langsung meringkus pelaku alan M. Sidik Kompleks Aspol Kelurahan
Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura” ujar YH Gultom kepada
MenaraToday.Com, Sabtu (4/7/2020).
Ipda YH Gultom juga menyebutkan setelah memeriksa keterangan pelapor dan
saksi diketahui bahwa pelaku pencurian lembu tersebut adalah RH alias B,
setelah melakukan penyelidikan diketahui pelaku berada di Kampung Tarutung
Kelurahan Aek Kanopan.
“Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tanpa buang waktu lagi kita
langsung menuju lokasi dan meringkus pelaku dengan tanpa ada perlawanan,
kemudian kita membawa pelaku ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyelidikan”
ujar Gultom sembari menyebutkan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana.
(Ngatimin)