Keterangan Gambar : Unsur Pengurus dan anggota Ormas Libas Lampung Selatan (Foto : Efrizal) |
MenaraToday.Com –
Lampung Selatan :
Dalam
Rangka untuk meningkatkan kinerja dan keaktifan serta kearifan
lokal, para pengurus dan seluruh anggota sebagai lembaga yang sudah diatur
Perrpu Ormas dalam Undang-Undang UU Nomor 16 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang
Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam hal ini
DPP Dan DPD Ormas Libas, melaksanakan kegiatan pengukuhan kepengurusan yang
sudah tersusun sebelum untuk DPK Rajabasa, yang berada di Desa Sukaraja,
Rajabasa, Lamsel. Minggu (05/07/2020).
Seluruh
Jajaran DPP Dan DPD Ormas Libas dalam acara tersebut yang dihadiri oleh para
petinggi dan pendiri yang mewakili dari Lembaga diantaranya Sekretaris Jendral
DPP (Sekjen) M. Yandi, Wakil Ketua DPD, Tohir HS, Bendahara dan Ketua DPK Rajabasa,
Raden Temenggung Ismail, serta seluruh anggota jajaran pengurus yang terlibat.
Wakil Ketua
DPD Ormas Libas Tohir HS, dalam kegiatan Pengukuhan tersebut menyampaikan
dirinya sangat bangga dengan adanya penyerahan Surat Keterangan (SK) pengukuhan
Ormas Libas DPK Rajabasa, Lamsel dan rekan-rekan seluruhnya, hari ini sampai
seterusnya tetap kompak bersatu dalam mengawal pembangunan pemerintah agar menjadi yang terbaik untuk
masyarakat." Jelasnya.
Dari pada itu
Ketua DPK Rajabasa, Ismail Raden Temenggung menuturkan, dengan ada penyerahan
SK Pengukuhan yang sudah diberikan oleh DPD Ormas Libas, agar DPK Rajabasa
khususnya, untuk kedepan akan lebih baik dan berkembang Sesuai dengan Semboyan
Kami Khagom Mufakat," Tuturnya. (Efrizal)