Penerbitan Izin SPBU Di Jalan Lintas Siantar-Seribudolok Diduga Melanggar Perpres dan Undang-Undang

 
Menaratoday.com, Simalungun:

Maraknya mafia lahan dan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara ini ternyata sudah mengkangkangi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerbitkan Perpres No 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah di Tanah Air. Laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Seperti yang terjadi di Pemkab Simalungun, akhirnya Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPPMPT) mengeluarkan izin usaha dan izin mendirikan bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun yang berada diatas sawah produktif di areal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Walaupun menuai protes dari kalangan masyarakat, pembangunan SPBU tersebut tetap berjalan, karena diduga pihak pengusaha telah memberikan uang pelicin untuk mengeluarkan izin tersebut walaupun berada di areal yang dilindungi Perpres dan Undang-undang.

Ketua DPC LSM GPRI Siantar-Simalungun Erwin S, Senin (13/07/2020) mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan dan dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) secara berjamaah terkait penerbitan izin pembangunan SPBU yang berada diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ditambahkan Erwin, berdasarkan hasil investigasinya, bahwa pada bulan Februari 2020 telah berdiri SPBU diatas Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (LP2B) di Nagori Janggir Leto Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun yang diduga Sarat KKN dan melanggar Perpres nomor 50 tahun 2019 tentang Pengenalian alihfungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Bahkan warga sangat protes dan keberatan dengan adanya pembangunan SPBU diareal sawah yang masih produktif, karena akan merusak sawah warga karena diduga SPBU tersebut tidak memiliki Amdal, UKL/UPL dari pihak terkait. 

Lebih lanjut dijelaskan Erwin lagi, bahwa dalam hal penerbitan perizinannya diduga adanya kerjasama atas rekomendasi dari Sekda Simalungun, Kadis Perizinan, Kepala BPN dan Camat tanpa meihat status areal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di lindungi oleh Perpres dan Undang-undang yang berlaku. 

“Iya, kita akan Laporkan Kadis Perizinan Simalungun ke Polda Sumut agar segera menyelidiki dugaan Suap, Gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait pemberian izin SPBU yang diduga melanggar Perpres dan Undang Undang ini," tutupnya.

Kadis Pertanian Kabupaten Simalungun Ruslan  Sitepu didampingi Sekretaris Dinas Jenry Saragih di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengalihan lahan SPBU dimaksud.

Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Simalungun Pahala Sinaga belum berhasil dimintai tanggapannya karena saat dihubungi melalui telepon selularnya sepertinya tidak bersedia mengangkat walau terdengar sedang aktif.(R1/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama