Keterangan Gambar : HRH (Berbaju Hitam), Oknum Wartawan yang diringkus sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama temannya DSP (Foto : Sitanggang) |
MenaraToday.Com - Toba Samosir :
Satresnarkoba Polres Toba Samosir meringkus dua pelaku penyalahgunaan
narkotika yang salah satunya merupakan oknum wartawan media online berinisial
HRH dan seorang rekannya berinisial DSP di Laguboti, Kabupaten Toba, Jumat
(3/7/2020) sekira pukul 22/30 Wib.
Kasat Narkoba, Polres Toba Samosir, AKP Budi Ginting dalam keterangannya menyebutkan bahwa HRH mengelabui
petugas dengan profesinya sebagai wartawan untuk mengkonsumsi barang terlarang jenis sabu tersebut. Bahkan untuk
menyakinkan dirinya tidak terlibat narkotika kepada masyarakat, pemerintah dan
pihak Kepolisian, pada bulan Maret 2020 lalu saat ada deklarasi penolakan
narkoba di Tambunan yang dihadiri Bupati, Kepolisian dan masyarakat, HRH
memberikan pernyataan menolak narkoba di Kabupaten Tobasa.
“ Dia pernah memberikan pernyataan menolak narkoba di Kabupaten Tobasa,
namun semua itu hanya topeng belaka untuk menutupi kebiasaan buruknya
mengkonsumsi narkotika. Dan hari ini semua terbongkar setelah pihak Satresnakoba
Polres Tobasa meringkus HRH beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat
2,77 gram beserta barang bukti bong dan kaca pirex” ujar Budi Ginting.
Lebih lanjut Budi Ginting menyebutkan saat ini kedua pelaku masih menjalani
pemeriksaan secara insentif di Mapolres Tobasa.
“Kita belum dapat memastikan apakah kedua pelaku sebagai pengguna atau
pengedar, jadi saya harapkan kepada rekan-rekan media untuk bersabar sembari
menunggu pengembangan dan penyelidikan yang kita lakukan. Yang pasti akan kita
beritahukan dalam waktu dekat ini” ujar Budi mengakhiri (712)