Keterangan Gambar : Personil Satreskrim Polres Tulang Bawang melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi cetak sawah ke Kejaksaaan Negeri Tulang Bawang (Foto : Helmi) |
MenaraToday.Com –
Tulang Bawang :
Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang telah melimpahkan tersangka dan
barang bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi cetak sawah seluas 230 Hectare dengan tersangka Kepala Gabungan Kelompok Tani
(Gapoktan) Pasiran Jaya berinisial AH (51) warga Dusun Pasiran Makmur, Kampung
Pasiran Jaya Kecamatan Dante Teladas.
Keterangan Gambar : Tersangka Kasus Korupsi cetak sawah berinisial AH (Foto : Helmi) |
Kasat Reskrim
AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang mengatakan,
pelimpahan tersangka dan BB kasus tindak pidana korupsi tersebut dilaksanakan
hari Senin (27/07/2020) siang, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang.
"Kemarin
siang, Unit Tipidkor Satreskrim kami telah melimpahkan tersangka dan BB kasus
tindak pidana korupsi ke Kejari Tulang Bawang, pelimpahan ini berdasarkan Surat
P21 No : B-1576/L8.18/Fd.1/0/2020, tanggal 06 Juli 2020," ujar AKP Sandy,
Selasa (28/07/2020).
Kasat Reskrim
menjelaskan, perkara yang dilimpahkan oleh Unit Tipidkor Satreskrim tersebut
berupa dugaan tindak pidana korupsi dana program penyediaan dan pengembangan
sarana dan prasarana pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan
Kabupaten Tulang Bawang TA.2011 pada pekerjaan perluasan areal cetak sawah
TA.2011.
“Pada
tahun 2011, di Dusun Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente
Teladas, Kabupaten Tulang Bawang mendapatkan bantuan perluasan cetak sawah
seluas 180 hektar dengan anggaran sebesar Rp. 1.325.000.000,- (satu miliar tiga
ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBN TA.2011 dan pada
tahun yang sama kembali mendapatkan bantuan perluasan areal cetak sawah seluas
50 hektar dengan anggaran sebesar Rp. 400 Juta. Total bantuan
untuk areal cetak sawah seluas 230 hektar dengan anggaran sebesar Rp.
1.725.000.000,- (satu mililiar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah). Yang
mana dana tersebut diterima langsung oleh tersangka AH, selaku Kepala Gabungan
Kelompok Tani (Gapoktan) Pasiran Jaya, warga Dusun Pasiran Makmur, Kampung
Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas," jelas AKP Sandy.
Tersangka AH
ini telah melakukan penyimpangan dalam proses pengerjaan perluasan areal cetak
sawah dan pengadaan sarana produksi (saprodi) berupa pupuk, herbisida dan bibit
padi.
"Hasil
audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilian Lampung, akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AH
mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 618.254.750,- (enam ratus
delapan belas juta dua ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh
rupiah)," tambah AKP Sandy.
Tersangka ini
dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(Hel)