![]() |
| Keterangan Gambar : Ketua Divisi Hukum dan Peradilan ILS, Ali Yusuf Siregar (Kiri), Surat Somasi Untuk Pihak Inspektoran Kota Pematangsiantar (Kanan) (Foto : Alvin/Red) |
MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Indonesia Legal Society (ILS) melayangkan surat somasi pada inspektorat kota pematangsiantar pada Rabu (2/9/2020). Surat somasi yang dilayangkan ILS merupakan tindak lanjut atas surat permohonan klarifikasi yang sebelumnya telah dilayangkan pada Inspektorat Kota Pematangsiantar, dimana hingga surat somasi dilayangkan ILS tidak mendapatkan surat balasan atas surat permohonan klarifikasinya tersebut.
Ketua Divisi Hukum dan Peradilan ILS, Ali Yusuf Siregar kepada awak
media menyampaikan maksud isi surat tersebut adalah meminta
keterangan Inspektorat berkaitan upaya pemgembalian sejumlah temuan pada LHP
BPK RI tahun 2019 di Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
"Surat
somasi yang kami sampaikan pada Inspektorat Kota Pematangsiantar pada hari ini
adalah sebab tidak dibalasnya surat permohonan klarifikasi kami dari ILS yang
meminta keterangan terkait sejauh mana pengembalian yang dilakukan oleh
Sekretaris Daerah tahun 2018 dalam hal ini Budi Utari Siregar yang menjadi
temuan atas dugaan merugikan keuangan negara pada LHP BPK RI tahun 2019 atas
tahun anggaran 2018", terangnya.
Lanjutnya, LHP
BPK tahun 2019 menjabarkan telah terjadi dugaan kerugian keuangan negara oleh
Sekretaris Daerah tahun 2018, dimana hal tersebut BPK merekomendasikan agar
kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan.
"Pada LHP
BPK RI 2019 kami dapati bahwa terjadi dugaan kerugian keuangan negara oleh
Sekretaris Daerah tahun 2018 pada kelebihan bayar honorium panitia seleksi
Direksi PD PHJ sebesar Rp. 71.503.000 dan juga atas program belanja barang dan
jasa service yang mana bukti atas realisasi tersebut tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara sah", jelas Ali.
Ali
menambahkan bahwa keterangan dari pihak Inspektorat
Kota Pematangsiantar sangat diperlukan guna mengetahui sejauh mana dugaan
kerugian keuangan negara oleh Sekretaris Daerah tahun 2018, Budi Utari Siregar
tersebut telah dikembalikan.Serta menjadi data pendukung guna upaya lanjutan
yang akan dilakukan oleh ILS.
"Kami
mengharapkan keterangan resmi oleh Inspekrorat Kota Pematangsiantar berdasarkan
surat kami tentang sudah sejauh mana pengembalian dugaan kerugian keuangan
negara tersebut telah dilakukan oleh sekretaris daerah 2018, Budi Utari Siregar
sesuai dengan rekomendasi BPK RI pada LHP BPK RI tahun 2019. Karena
hal tersebut juga kami butuhkan guna melengkapi data-data dalam menempuh upaya
lanjutan lainnya oleh ILS", Tutupnya.(Al/Red)
