Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Istri dari terduga pasien Covid-19 yang menggugat Walikota Padangsidimpuan atau tergugat I, Kepala Dinas Kesehatan (tergugat II), dan Kadis Kominfo (tergugat III), menggelar jumpa pers di Jln Kenanga, 'Kota Salak', Kamis (3/9) didampingi Pendiri Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak Burangir, Timbul Simanungkalit.
Dalam pertemuannya itu, dia menegaskan, bahwa pada sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Psp, Senin (31/8), berdasar keterangan kuasa hukum tergugat I, II, dan III, yang menyatakan ke Hakim Mediator, Cakra Tondi Parhusip, SH MH, kalau para kliennya tak bisa hadir lantaran tengah jalani isolasi mandiri. Bahkan, bila perlu dia siap tunjukkan bukti rekaman audio selama persidangan itu.
"Apabila terpaksa, bukti rekaman audio tentang pengakuan kuasa hukum tergugat I, II, dan III tersebut kepada majelis, akan kami beberkan," ujar penggugat mewakili kuasa hukumnya, Abdur Rozak Harahap, SH, kepada sejumlah awak media.
Dia juga melanjutkan, atas pengakuan kuasa hukum tergugat itu, Hakim Mediator menyatakan bahwa, sidang terpaksa diskor selama 3 pekan guna memberi waktu kepada para tergugat untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Karena, 3 pekan dinilai waktu yang cukup untuk pihak tergugat I, II, dan III, melakukan pemulihan dan bisa menghadiri sidang lanjutan yang beragenda mediasi.
Sebelumnya, pada Rabu (2/9) lalu pada gelaran konferensi pers di Kantor Walikota Padangsidimpuan, tergugat I membantah kalau dirinya sedang jalani isolasi mandiri kepada sejumlah media. (Ucok siregar)