Menaratoday.com - Simalungun
Ketua Umum Himpunan Mahassiswa Islam Joni Arifin tarigan dan didampingi wahyu permadi Sekum HMI Cabang Siantar-Simalungun, melaporkan Dugaan pelanggaran kode etik Pns/Asn berkampanye kepada bawaslu simalungun.
"Bahwa adapun tentang duduknya laporan ini diuraikan sebagai berikut :
1. Bahwa Penyelenggara Pemilihan Umum sedang melakukan proses Tahapan Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Simalungun untuk pemilihan Kepala Daerah Periode 2020-
2025.
2. Bahwa pada Proses Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah sebagaimana
tersebut, Pelapor mendapat informasi dan atau mendapatkan bukti tentang adanya
keterlibatan Oknum Aparat Sipil Negara (ASN), atas nama Andi S Pasaribu
diduga kuat telah melakukan kegiatan memengaruhi pilihan para pemilih atau
masyarakat ,Untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah, pada saat
oknum Asn tersebut sedang melaksanakan tugas sebagai ASN.
"masih Katanya, Kronologi Peristiwa
‘Bahwa pada Tanggal 13 Oktober 2020, bertempat di Nagori Bukit Maraja,
Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, diduga oknum ASN yang bernama
Andi S Pasaribu jabatan Camat Gunung Malela, pada saat sedang melakukan
kegiatan sosialisasi BLT dan sosialisasi protokol kesehatan, dimana dalam proses rangkaian acara yang dimaksud, oknum ASN tersebut diduga melakukan pengarahan untuk
mendukung salah satu pasangan calon dengan nomot urut 4.
"Bahwa tindakan oknum ASN, Sebagaimana disebut potensial dan dapat melanggar
berbagai peraturan kepemiluan, maupun Peraturan PNS/ASN, antara lain :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilu R.I. No. 6 Tahun 2018;
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri
Sipil;
- Undang-Undang No.1 Tahun 2015.
3. Bahwa tindakan oknum ASN sebagaimana disebut telah merugikan para pasangan
calon yang lain, dan menguntungkan salah satu pasangan calon, sehingga tindakan
tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu
yang demokratis.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Pelapor meminta kepada Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun, untuk melakukan Tindakan Tegas, terhadap oknum
yang bersangkutan sebagaimana diatur menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masih Katanya, Kami akan tetap mengawasi perjalanan pilkada di kabupaten simalungun agar sesuai aturan main yang berlaku
Termasuk mengawasi dugaan dugaan keterlibatan ASN yg berkampanye dan kami akan melapor kan secara kelembagaan kepada Pihak terkait lainnya seperti Kasn, Mendagri ,Menpan, Bawaslu RI, Bawaslu Sumut, Gubernur Sumut Sambung jhoni disela sela pelaporan nya ke bawaslu simalungun. Ujarnya. (Al,Red)