Keterangan Gambar : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banjar Margo, Dra. Darma Asmarawati, MM
MenaraToday.Com –
Tulangbawang :
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banjar Margo, Dra. Darma Asmarawati, MM diduga
selain telah melanggar Surat Edaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang
meminta agar pihak sekolah tingkat SMA/SMK penerima dana BOS reguler dan BOSDA
agar tidak menarik uang SPP dan sumbangan lainnya dimasa Pandemi Covid 19. Juga
telah melakukan tindakan melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebab
oknum Kepala Sekolah ini telah menutup diri dan diduga takut di konfirmasi
wartawan sehingga memblokir nomor wartawan yang ingin mengkonfirmasi prihal
masih adanya pengutipan uang SPP dan uang lainnya disekolah tersebut.
“Kan Gubernur Lampung sudah memperingatkan agar jangan ada sekolah SMA/SMK yang menarik SPP dan sumbangan lainnya kepada orang tua dan wali murid. Tapi mengapa di SMA Negeri 1 ini masih juga melakukan pengutipan uang SPP dan pengutipan lainnya, sementara seperti kita ketahui SMA ini sebagai penerima dan BOS reguler dan BOSDA. Jadi jika seperti ini, kita menilai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banjar Margo telah mengangkangi dan tidak mengindahkan edaran dari Gubernur” ujar salah seorang wali murid yang tidak ingin namanya dipublikasikan sembari menunjukkan bukti pembayaran SPP dan kutipan lainnya kepada MenaraToday.Com.
Keterangan Gambar : Bukti pembayaran Komite Sekolah di SMA Negeri 1 Banjar Margo dimasa Pandemi Covid 19 (Foto : Hel) |
Sementara itu salah seorang warga menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 yang berisikan bahwa dalam rangka meningkatkan askesbilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah serta pelaksaan kebijakan pendidikan di masa darurat penyebaran covid – 19 diminta agar Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA agar tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.
“Kita menilai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banjar Margo ini tidak
mengindahkan Surat Edaran Gubernur Lampung. Jadi hendaknya Gubernur melalui
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung komitmen menindak tegas Kepala Sekolah ini
seperti apa yang disampaikan Gubernur beberapa waktu lalu” jelasnya, Senin (30/11/2020)
Sementara itu salah seorang narasumber mengaku jika dirinya masih diminta
untuk membayar SPP sebesar Rp. 120.000 sejak bulan Juli hingga bulan Oktober.
“Saya diminta untuk membayar SPP dari bulan Juli hingga Oktober, bukan saya
saja yang lain juga dikutip bayar SPP mulai dari kelas X hingga Kelas XII”
ujarnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banjar Margo mengaku jika
sekolahnya tidak ada melakukan penarikan SPP selama masa Pandemi Covid 19.
“Sejak bulan Maret 2020 kita tidak melakukan penarikan dana apapun” ujar
Kepsek saat dikonfirmas melalui hubungan selluer saat itu dan pasca konfirmasi
tersebut, oknum Kepsek ini diduga memblokir nomor wartawan dan diduga Kepala
Sekolah ini alergi terhadap wartawan.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Drs, Sulpakar MM. Melalui
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk Kabupaten Tulangbawang,
Joko saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (30/11/2020) mengaku dirinya masih rapat dan belum
dapat memberikan jawaban terkait hal ini.
“Ya, saya masih rapat, nanti bapak saya konfirmasi kembali” ujarnya (Hel/Red)