Donal Fariz : "Kami Punya Bukti Yang Kuat".
Keterangan Gambar : Kuasa Hukum SR - Labuan, Donal Fariz saat mengisi buku tamu sebelum masuk kedalam ruangan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Dharmasraya (Foto : Gus)
MenaraToday.Com –
Dharmasraya :
Menjelang H-7 hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 pilkada serentak di Kabupaten Dharmasraya dihebohkan dengan isu adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu paslon di Dharmasraya. Hal ini diketahui setelah Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Dharmasraya nomor urut 02, Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Dasril Panin (SR- Labuan ), Donal Fariz melakukan koordinasi dengan Bawaslu Dharmasraya provinsi Sumatra Barat Rabu (2/12) sekira pukul 11.20 Wib.
Kuasa Hukum
SR- Labuan, Donal Fariz kepada awak media menyebutkan bahwa pihaknya telah
berkoordinasi dengan Bawaslu Dharmasraya terkait rencana pelaporan dugaan
pelanggaran kampanye tim Paslon 01 atau Tim Kampanye pada Pilkada Kabupaten
Dharmasraya.
"Koordinasi
tersebut tentang syarat formil dan materil
yang wajib dipenuhi sebagai langkah awal untuk mengungkap dugaan tindak
pidana yang bakal dilaporkan ke pihak Bawaslu," Ujar Donal Fariz kepada awak media.
Donal Fariz
menyebutkan dugaan pelanggaran berupa pembagian paket sembako yang dilakukan
oleh pasangan calon 01, atau Tim Kampanye dan atau relawan paslon 01.
"Kami
memperoleh sejumlahbfakta - fakta dan bukti-bukti dugaan terjadinya bagi bagi
sembako, yang hal itu bertentangan dengan undang-undang.
Perbuatan
tersebut lanjutnya, patut diduga telah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 73 dan Pasal 184A
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota, dengan ancaman hukuman 3-6
tahun penjara.
Dimana,
lanjutnya dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 dalam pasal 26 disebutkan bahwa beras,
minyak goreng, susu dan gula yang dibagikan tim kampanye paslon 01 tidak
tergolong pada bahan kampanye sebagaimana yang telah diatur pada PKPU nomor 11
tahun 2020.
"Kami
telah mengumpulkan bukti- bukti atas dugaan pelanggaran tersebut. Kami sudah
berkoordinasi dengan pihak Bawaslu, apa- apa saja syarat formil dan materil
yang harus kami siapkan sebagai bahan laporan awal untuk mengungkap dugaan
pelanggaran tindak pidana pilkada ini," Jelasnya
Maka dari itu,
lanjutnya kami meyakini apa yang dilakukan oleh paslon nomor 01 melalui tim
kampanye merupakan bagian pelanggaran kampanye dan bagian dari politik uang
terhadap pemilih.
"Kami
punya bukti kuat yang sangat kuat. Bahkan tempat penyimpanan paket sembako yang
digerebek oleh tim SR Labuan merupakan rumah relawan 01. Bahkan ditemukan
seratusan paket sembako yang dibungkus dengan kantong plastik yang akan
dibagikan ke masyarakat atau pemilih.
Ia menambahkan
si Pemberi atau penyalur sembako adalah relawan 01 dan telah mengakui bahwa
pihaknya telah menerima dari tiga nama yang disebutkan.
"Diantaranya
Y, Hy dan satu nama lagi, nanti kita ungkap setelah dilaporkan ke Bawaslu
Dharmasraya," pungkasnya.
Terpisah,
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Penindakan, Laila Husni, S. Sos. I.,
MA membenarkan perihal kedatangan Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2, Sutan Riska
Tuanku Kerajaan - Dasril Panin Dt. Labuan, Donal Fariz ke kantor Bawaslu
Dharmasraya.
"Kedatangan
Kuasa Hukum SR -Labuan, Donal Fariz dalam rangka koordinasi terkait mekanisme
pelaporan ke Bawaslu, tentang adanyanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
salah satu paslon yang ditemukan pihaknya di lapangan, "jelas Laila Husni
didampingi Staf Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu
setempat, Yogi Mayndra,
Laila
menambahkan, untuk melaporkan suatu pelanggaran, setiap laporan pada prinsipnya
tentu diterima.
“Terkait
dengan proses laporan, setelah dilaporkan kita punya waktu dua hari untuk
kajian awal untuk melihat apakah terpenuhi syarat formil dan materinya.
Kemudian kita akan rapat pleno untuk membuat keputusan terhadap kajian awal
tersebut,” terangnya.
Lanjut Laila
Husni, hasil putusan pleno tersebut akan kami sampaikan terhadap pelapor.
“Jika hasil keputusan rapat pleno, syarat belum terpenuhi. Maka kami berikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materil dalam waktu dua hari," pungkasnya. (Gus)