Kuasa Hukum SR-Labuan Bakal Laporkan Dugaan Money Politik Paslon 01 Ke Bawaslu Dharmasraya.

Donal Fariz : "Kami Punya Bukti Yang Kuat".

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum SR - Labuan, Donal Fariz saat mengisi buku tamu sebelum masuk kedalam ruangan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Dharmasraya (Foto : Gus) 


MenaraToday.Com – Dharmasraya :

Menjelang H-7 hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 pilkada serentak di Kabupaten Dharmasraya dihebohkan dengan isu adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu paslon di Dharmasraya. Hal ini diketahui setelah Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Dharmasraya nomor urut 02, Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Dasril Panin (SR- Labuan ), Donal Fariz melakukan koordinasi dengan Bawaslu Dharmasraya provinsi Sumatra Barat Rabu (2/12) sekira pukul 11.20 Wib.

Kuasa Hukum SR- Labuan, Donal Fariz kepada awak media menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Dharmasraya terkait rencana pelaporan dugaan pelanggaran kampanye tim Paslon 01 atau Tim Kampanye pada Pilkada Kabupaten Dharmasraya.

"Koordinasi tersebut tentang syarat formil dan materil  yang wajib dipenuhi sebagai langkah awal untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang bakal dilaporkan ke pihak Bawaslu," Ujar  Donal Fariz kepada awak media.

Donal Fariz menyebutkan dugaan pelanggaran berupa pembagian paket sembako yang dilakukan oleh pasangan calon 01, atau Tim Kampanye dan atau relawan paslon 01.

"Kami memperoleh sejumlahbfakta - fakta dan bukti-bukti dugaan terjadinya bagi bagi sembako, yang hal itu bertentangan dengan undang-undang.

Perbuatan tersebut lanjutnya, patut diduga telah bertentangan dengan  ketentuan dalam Pasal 73 dan Pasal 184A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota,  dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara.

Dimana, lanjutnya dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 dalam pasal 26 disebutkan bahwa beras, minyak goreng, susu dan gula yang dibagikan tim kampanye paslon 01 tidak tergolong pada bahan kampanye sebagaimana yang telah diatur pada PKPU nomor 11 tahun 2020.

"Kami telah mengumpulkan bukti- bukti atas dugaan pelanggaran tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu, apa- apa saja syarat formil dan materil yang harus kami siapkan sebagai bahan laporan awal untuk mengungkap dugaan pelanggaran tindak pidana pilkada ini," Jelasnya

Maka dari itu, lanjutnya kami meyakini apa yang dilakukan oleh paslon nomor 01 melalui tim kampanye merupakan bagian pelanggaran kampanye dan bagian dari politik uang terhadap pemilih.

"Kami punya bukti kuat yang sangat kuat. Bahkan tempat penyimpanan paket sembako yang digerebek oleh tim SR Labuan merupakan rumah relawan 01. Bahkan ditemukan seratusan paket sembako yang dibungkus dengan kantong plastik yang akan dibagikan ke masyarakat atau pemilih.

Ia menambahkan si Pemberi atau penyalur sembako adalah relawan 01 dan telah mengakui bahwa pihaknya telah menerima dari tiga nama yang disebutkan.

"Diantaranya Y, Hy dan satu nama lagi, nanti kita ungkap setelah dilaporkan ke Bawaslu Dharmasraya," pungkasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Penindakan, Laila Husni, S. Sos. I., MA membenarkan perihal kedatangan Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2, Sutan Riska Tuanku Kerajaan - Dasril Panin Dt. Labuan, Donal Fariz ke kantor Bawaslu Dharmasraya.

"Kedatangan Kuasa Hukum SR -Labuan, Donal Fariz dalam rangka koordinasi terkait mekanisme pelaporan ke Bawaslu, tentang adanyanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon yang ditemukan pihaknya di lapangan, "jelas Laila Husni didampingi Staf Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu setempat, Yogi Mayndra,

Laila menambahkan, untuk melaporkan suatu pelanggaran, setiap laporan pada prinsipnya tentu diterima.

“Terkait dengan proses laporan, setelah dilaporkan kita punya waktu dua hari untuk kajian awal untuk melihat apakah terpenuhi syarat formil dan materinya. Kemudian kita akan rapat pleno untuk membuat keputusan terhadap kajian awal tersebut,” terangnya.  

Lanjut Laila Husni, hasil putusan pleno tersebut akan kami sampaikan terhadap pelapor. 

“Jika hasil keputusan rapat pleno, syarat belum terpenuhi. Maka  kami berikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materil dalam waktu dua hari," pungkasnya. (Gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama