Satresnarkoba Polres Cianjur Ringkus 11 Pengedar Narkotika


MenaraToday.Com – Cianjur :

Satuan Reserse Narkotika Polres Cianjur berhasil meringkus 11 pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang dalam opersi yang berlangsung hampir satu bulan.

Kapolres Cianjur AKBP Mochammad Rifai menyebutkan ke 11 pelaku ini termasuk kedalam kategori sendikat karena semuanya ada saling keterikatan.

“Para pelaku masing-masing berinisial WS, MAK. SP, LNH, DMA, GG, EF, LF dan FOF, dam semuanya merupakan bandar dan dari ke 11 pelaku kita berhasil mengamankan Barang Bukti narkotika jenis sabu seberat 100,52 gram dan obat-obatan sebanyak 700 butir” ujar Kapolres, Senin (25/1/2021).

AKBP Mochammad Rifai menambahkan pengungkapan kasus narkotika ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti  

“Untuk penanggulang narkotika bukan hanya tugas Polri, namun tugas dan tanggung jawab kita bersama. Sebab narkotika adalah musuh bersama dan atas dasar itu marilah kita bergandengan tangan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, masyarakat jangan takut untuk memberitahukan kepada polisi apabila ada melihat adanya penyalahgunaan narkotika dan saya tegaskan bahwa saya tidak main-main untuk pelaku penyalahgunaan narkotika” ujarnya seraya menyebutkan kepada ke 11 pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara (Ace)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama