MenaraToday.Com – Cianjur :
Satuan Reserse Narkotika Polres Cianjur berhasil meringkus 11 pelaku
pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang dalam opersi yang berlangsung
hampir satu bulan.
Kapolres Cianjur AKBP Mochammad Rifai menyebutkan ke 11 pelaku ini termasuk kedalam kategori sendikat karena semuanya ada saling keterikatan.
“Para pelaku masing-masing berinisial WS, MAK. SP, LNH, DMA, GG, EF, LF dan
FOF, dam semuanya merupakan bandar dan dari ke 11 pelaku kita berhasil
mengamankan Barang Bukti narkotika jenis sabu seberat 100,52 gram dan
obat-obatan sebanyak 700 butir” ujar Kapolres, Senin (25/1/2021).
AKBP Mochammad Rifai menambahkan pengungkapan kasus narkotika ini berkat adanya
informasi dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti
“Untuk penanggulang narkotika bukan hanya tugas Polri, namun tugas dan
tanggung jawab kita bersama. Sebab narkotika adalah musuh bersama dan atas
dasar itu marilah kita bergandengan tangan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan
narkotika, masyarakat jangan takut untuk memberitahukan kepada polisi apabila
ada melihat adanya penyalahgunaan narkotika dan saya tegaskan bahwa saya tidak
main-main untuk pelaku penyalahgunaan narkotika” ujarnya seraya menyebutkan
kepada ke 11 pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No. 35
Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 62 UU No.
5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara (Ace)