![]() |
Keterangam Gambar : Tim Opsnal Polres Tanjungbalai saat melalukan penangkapan terhadap terduga Bandar Sabu (Foto : RLS) |
MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menciduk seorang terduga bandar narkotika jenis sabu di Jalan Burhanuddin Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kelurahan Teluk Nibung. Tanjungbalai, Jumat (22/1/2021) sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasatresnarkoba AKP Zulfikar menyebutkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas pelaku.
"Benar, kita telah meringkus seorang pria terduga bandar narkotika jenis sabu atas nama Zulham alias Zul (39) warga jalan Burhanuddin. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip trassparan berisi sabu seberat 2,98 gram, (bruto), 1 buah plastik klip transparan kosong, 6 buah plastik klip kecil kosong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit timbangan elektrik warna hitam dan 1 buah pipet (sedotan - red) yang telah diruncingkan" jelas Putu, Senin (25/1/2021)
Lebih lanjut pria berpangkat dua melati emas dipundak ini menyebutkan saat di introgasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,
"Saat ini pelaku kita tahan di Rumah Tahanan Polres Tanjungbalai dan terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara" jelasnya.