Kajari Sidimpuan Tingkatkan Status, Dugaan Kasus Pemotongan Insentif Petugas Covid-19 Ke Tahap Penyidikan

Menaratoday.com - Sidimpuan


 Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan telah meningkatkan status kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Surveilers Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Bantun Operasional Kesehatan ( BOK) serta pemberiian insentif bagi para tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 ke tingkat Penyidikan 


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Padangsidimpuan Hendry Silitonga,SH.MH kepada sejumlah  wartawan di  kantornya,Selasa (2/2/2021) sore saat menggelar press reales 



Hendry Silitonga yang didampingi Kasi Pidsus Nixon Andreas Lubis, Kasi Intel Sonang Simanjuntak dan Jaksa Tim penyidik menyatakan setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya Selasa (2/2/2021) pukul 14.00 wib diputuskan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.2.15/ Fd 1/02/2021 tanggal 02 Pebruari 2021 guna dimulai penyidikan lebih lanjut untuk membuka   Tabir dugaan penyelewengan Anggaran 

Menjawab   wartawan seputar saksi- saksi yang sudah diperiksa,Kajari  menjelaskan,Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap  53 orang seputar kasus dugaan adanya tindak Pidana Korupsi di kantor UPTD Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan .

“Mohon bersabar Nanti kita akan informasikan perkembangan hasil penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang diduga merugikan uang negara ini  Mari kita berikan waktu kepada Tim pemeriksa untuk  bekerja,”  ujar Hendry Silitonga.


Sementara itu info yang didapat awak media ini Pihak dari Badan Keuangan Daerah dan Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan juga ada yang diperiksa oleh Team Kejaksaan Kota Padangsidimpuan terkait dugaan penyelewangan dana covid tersebut,    

Dugaan kasus ini mencuat setelah adanya puluhan mahasiswa dan pemuda melakukan aksi unjuk rasa mendesak agar pihak penegak hukum mengusut dugaan pemotongan insentif petugas covid-19 di Puskesmas Sadabuan

Sebelumnya diberitakan media ini,  
Kesatuan Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Tabagsel  geruduk kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Walikota Padangsidimpuan mendesak agar kepala kejaksaan negeri (KAJARI) Kota Padangsidimpuan agar segera memproses dan memeriksa atau menindak lanjuti dugaan penyalahgunaan jabatan serta dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Puskesmas Sadabuan.Kamis (7/1/2021)



"Kami meminta kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan agar segera memanggil Kepala Puskesmas  UPTD Sadabuan karna kami duga telah melakukan kesemena- menaan, Dimana menurut hasil investigasi kami, Intensif Petugas Covid-19 di wilayah UPTD Sadabuan terhitung dari bulan Mei 2020 tidak pernah dibayar, tanda tangan  SPJ untuk mencairkan anggaran dana BOK Covid juga diduga dipalsukan oleh pihak UPTD Sadabuan dan yang paling parahnya Petugas Covid-19 di wilayah UPTD Sadabuan pasca menangani pasien positive covid-19 harusnya melakukan isolasi mandiri namun mereka diminta agar berperan aktiv untuk tetap bekerja,"ujar Zoirun Ansori Simanjuntak dalam orasinya




Sementara itu Ali Asron SH, Pihak yang mewakili Kajari Kota Padangsidimpuan langsung menanggapi massa Kampak Tabagsel dan berjanji akan segera menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinan nya




"Terima kasih kepada adik adik sekalian yang telah melakukan aksi dengan damai . Apa yang menjadi aspirasi kami terima dan akan melaporkan aspirasi ke pimpinan atas,Kami harapkan kepada pengunjuk rasa agar melengkapi berkas, dokumen dan bukti,  selanjutnya silahkan serah kan kepada kami dan akan kami lanjut kan proses hukum selanjutnya,"katanya




Mendapatkan jawaban tersebut,Massa Kampak Tabagsel merasa puas dan Langsung membubarkan diri dan kembali melakukan unjuk rasa didepan kantor Walikota Padangsidimpuan seraya membentangkan spanduk bertuliskan "Diduga Kepala Puskesmas Sadabuan Doyan Menyunat dan Mandornguk yang bukan Haknya". Walikota Padangsidimpuan juga dimintak agar segera melakukan evaluasi kinerja kepala Puskesmas Sadabuan



"Kami meminta dengan tegas kepada Walikota Padangsidimpuan selaku pemimpin nomor 1 di Kota Padangsidimpuan ini agar secepatnya mengevaluasi kinerja kepala Puskesmas Sadabuan dan apabila perlu copot secepatnya dari jabatannya karena kami duga kuat dan disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi serta pemalsuan tanda tangan petugas covid 19 dan yang paling parahnya lagi intensif daripada petugas covid 19 yang bekerja di lapangan tidak dibayarkan sama sekali,  Bapak Walikota apabila takut menjumpai kami, patut kami menduga bahwa bapak juga ikut kong kali kong bersama mereka pelaku-pelaku korupsi,"teriak Zoirun dalam orasinya


Massa Kampak Tabagsel diterima oleh  Staf Ahli Kantor Walikota Sidimpuan  Dilham Lubis  MM yang mengaku bahwa kasus tersebut juga lagi ditangani oleh pihak Pemko Sidimpuan


"Pihak Pemko sedang dan tengah menindak lanjuti permasalahan yang ada saat ini, 

Dan terkait aspirasi dan tututan adek - adek nanti saya akan melaporkan kepada Walikota dan kepada Sekda, terkait masalah Kapus Sadabuan yang diduga telah menyalah gunakan wewenangnya,  Perhatiaan ini sudah sampai kepada bapak Walikota, namun dalam tindakan perlu ada prinsip2 yg harus kita pedomani, Dinas Inspektorat adalah yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Apa yg tersirat dan yg tersurat yg sudah disampaikan adek-adek akan segera kami sampaikan dan laporkan kepada bapak Walikota Padangsidimpuan,"katanya. (Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama