Ketua DPP PUSPA - RI Laporkan Dugaan Pungli di SMA Negeri 1 Lima Puluh Ke APH dan Insansi Terkait

Keterangan Gambar : Ketua Umum DPP PUSPA - RI, Dewanto F. Silalahi (Foto : Arsip)

MenaraToday.Com - Asahan ; 

Ketua DPP Lembaga Pusat Study Pembangunan Republik Indonesia (PUSPA - RI), Dewanto F. Silalahi melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri Lima Puluh Kabupaten Batu Bara ke Aparatur Penegak Hukum (APH) Provinsi Sumatera Utara dan APH Pusat di Jakarta.

Hal ini diungkapkan Silalahi karena merasa miris dengan adanya dugaan pungli di dunia pendidikan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan kroninya 

" Kita telah melayangkan surat laporan ke Kemendikbud di Jakarta, KASN di Jakarta, Gubernur Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Kapolda Sumut Cq. Direskrimsus Poldasu, Kadis Pendidikan Provinsi Sumut, Kepala BKD Provinsi Sumut. Ombusdman Perwakilan Sumut dan Kepala Inspektorat Batu Bara" ujar Silalahi saat disambangi di kantornya, Senin (15/2/2021)

Salalahi juga menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah jelas telah melawan hukum dan harus di hentikan.

" Ini tidak boleh kita biarkan apalagi ini di lakukaan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara di SMA Negeri 1 Lima Puluh yang notabene merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jelas sudah ada regulasi dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pengutan Liar dan yang lebih parahnya  Seorang ASN yang melakukan pungli atau kejahatan jabatan UURI Nomor 1 Tahun1946 tentang KUHP Pasal 52, jo pasal 56 ayat (1) jo Bab XXVIII, pasal 423, tentang pungutan liar yan dilakukan oleh Pegawai Negri Sipil" ujarnya. 

Jadi regulasi sudah jelas  dan sudah ada, tetapi masih di langgar juga oleh kepsek dan Bendahara SMA Negeri 1 Lima Puluh yang telah mencoreng nama baik pendidikan di Sumatera Utara dan hendaknya oknum Kepsek dan Bendahara SMA Negeri 1 Lima Puluh di berikan sanksi pemecatan. (Tim/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama