MenaraToday.com - Pandeglang:
Setelah melakukan proses penyelidikan sejak tahun 2020 lalu, akhirnya Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan kepada satu pelaku atas kasus dugaan pungli dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten. Oknum berinisial ES warga kp. Sumur kopo Desa Labuan Kecamatan Labuan, kabupaten pandeglang, banten yang juga diketahui merupakan anggota Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Pandeglang ini, ditahan pihak Kejati Banten karena terbukti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana Hibah Ponpes, Jumat (16/04/21). Saat ini, tersangka ES telah ditahan di rutan Serang.
Untuk diketahui, Jumat 09 April 2020 WH melaporkan persoalan tersebut ke Kejati Banten. Orang nomor satu di Provinsi Banten ini, melakukan pelaporan secara langsung karena Ia mengaku mendapatkan banyak informasi perihal adanya pemotongan dana hibah untuk pondok pesantren TA 2020 yang nilainya Rp. 117 miliar yang diberikan ke 3 ribu lebih pesantren yang nilainya masing-masing Rp. 30 juta hingga Rp. 40 Juta per Ponpes.
ES ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Pihak swasta itu diduga melakukan pemotongan dana hibah sebesar Rp. 15 juta hingga Rp. 20 juta per Ponpes.
“Jumlahnya bervariasi. Bahkan ada Ponpes yang mengaku mendapatkan dana yang di luar seharusnya dapat. Misalnya saya menerima bantuan dan saya berikan lagi. Bervariasi ada Rp 20 juta, Rp 15 juta. Bantuan Ponpes kan ada Rp 40 juta jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana.
Asep menjelaskan, bantuan hibah itu dipotong setelah dananya cair melalui rekening Ponpes. Kemudian, ES meminta jatah kepada pihak Ponpes yang menerima. Jumlah kerugian negara dan Ponpes yang sudah disunat masih dalam pengembangan.
“Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong,” jelasnya.
Untuk sementara, kasus yang sedang di dalami pemotongan dana hibah Ponpes bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bantan tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 171 miliar.
"Ada dua dugaan yang sedang diselidiki Kejati Banten, yakni dugaan pemotongan dana hibah dan dugaan Ponpes fiktif," Jelas Asep.
Kajati menegaskan, serius menangani kasus ini karena berkaitan dengan moral Provinsi Banten yang religius. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus tersebut.
“Insya Allah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak dan kami sudah meminta tiap Ponpes. Pertama ada dugaan pesantren fiktif, seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Kedua modusnya, penyaluran lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, di potong,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan menambahkan, tersangka saat ini ditahan di rutan Serang selama 20 hari
" Tersangka ES merupakan swasta dan berdomisili di Kabupaten Pandeglang. Ponpes yang sudah diperiksa hingga saat ini ada 21, tapi masih ada lagi yang akan diperiksa," paparny
Terkait hal ini, ALIPP mengapresiasikan langkah strategis dan taktis dalam merespon masalah tersebut dengan melakukan penahanan pada satu tersangka ES
Ketua Eksekutif ALIPP Uday Suhada mengatakan, Modus pemotongan dan lembaga penerima fiktif diyakini melibatkan banyak orang, baik di lingkungan biro Kesra Pemprov Banten maupun di lingkaran pengurus FSPP Banten.
"Pola kuno dan kampungan ini adalah pengulangan sejarah kelam penyaluran bantuan hibah sepuluh tahun yang lalu," tutur Uda
Masih kata Uday, Karenanya diperlukan dukungan semua pihak guna mengawal persoalan ini, agar Kejati serius dalam membongkar kasus tersebut, untuk menemukan dan menindak tegas para pelaku utama dan aktor intelektualnya.
" Perkaranya tidak terlalu rumit untuk diungkap secara menyeluruh sebetulnya, dan ini adalah kejahatan yang memanfaatkan kedok agama. Merampok di jalan Allah. Kesesatan di jalan lurus," Tukas Uday (Ila)