Diduga Sunat Hak KPM PKH, Ketua BPD Cikuya Dilaporkan Ke Kejati Banten

MenaraToday.Com - Pandeglang: :  

Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terkait Bantuan Sosial PKH kepada sejumlah warga, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikuya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten. 

Pelaporan tersebut dipicu, adanya dugaan pungutan liar terhadap sejumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan oleh Ketua BPD Cikuya Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kasus dugaan Pungli itu dilaporkan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan Kabupaten Pandeglang.

Ketua DPC Gaib Perjuangan Imron menerangkan, bahwa dugaan penyimpangan bansos PKH itu terungkap setelah adanya beberapa KPM PKH yang mengaku tidak mengetahui berapa semestinya jumlah uang diterimanya. Kendati demikian sejumlah KPM tersebut hanya bisa diam.

"Saya sudah mendapatkan keterangan dari KPM bahwa selain adanya dugaan pungutan liar, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH sudah lama dikuasai oleh pelaku," tuturnya

Imron meminta pertanggungjawaban dari pihak Pendamping PKH untuk segera mengembalikan KKS yang berada ditangan Ketua BPD Cikuya berinisial (S) ke  sejumlah KPM PKH.

"KKS tersebut saat ini telah diterima oleh KPM PKH kembali, karena masyarakat merasa penasaran. Akhirnya masyarakat itu datang ke pihak Bank BTN untuk mengetahui berapa uang yang mesti mereka terima," kata Imron.

Masih kata Imron, terus terang dirinya juga kaget, setelah melihat hasil cetak rekening koran milik KPM PKH ternyata bukti pencarian tersebut banyak yang membantah, artinya tidak sama dengan realisasi yang sudah diterimanya.

"Ternyata hasil cetak rekening dengan faktanya berbeda, KPM PKH mengaku setiap pencairan tidak pernah utuh. Ternyata nilai bantuan yang diberikan ke KPM tidak semuanya, sisanya dicairkan kepada KPM tidak semuanya dan sisanya diduga dicairkan oleh Oknum tersebut,” tuduhnya.

Imron menambahkan, karena diduga telah Oknum memperkaya pribadi dan kelompoknya Oknum BPD Cikuya ini akhirnya dilaporkan ke Kejati Banten, dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang sebagai ketua BPD.

“Oleh sebab itu kami melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kami berharap Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten memproses laporan tersebut  serta Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk memanggil dan memeriksa baik BPD maupun Pendamping PKH nya” tegas Imron.

Sementara itu, Ketua LSM Telapak Biru Asmadi mengatakan, bahwa dirinya mengaku sebagai perwakilan dari masyarakat untuk mewakili laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Banten bersama Imron dari DPC Gaib Perjuangan.

“Selama ini KPM PKH di desa Cikuya sudah bertahun tahun terdzolimi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini oknum ketua BPD dan oknum pendamping PKH Desa Cikuya kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,” tegasnya.

Asmadi berharap, Penegakan Hukum di Provinsi Banten untuk segera memeriksa Oknum yang diduga melakukan pungli dan penggelapan dana PKH milik Keluarga Penerima Manfaat desa Cikuya. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama