Hibah Ponpes Terkuak, Biro Kesra Dan Presidium FSPP Provinsi Banten Terindikasi 'Cuci Tangan'


MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Dengan ditetapkannya ES sebagai tersangka kasus pemotongan bantuan hibah terhadap sejumlah Ponpes penerima tahun 2020 oleh Kejati Banten adalah pintu pembuka. Demikian ungkap Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Pemantau Pembangunan (ALIPP) Uday Suhada, Rabu (21/04/2021).


"Dikatakan pintu pembuka, karena mustahil ES tau persis ponpes mana saja yang menerima hibah tanpa data. Sedangkan pemilik data adalah Biro Pemerintah & Kesra Pemprov Banten. Sedangkan data yang dimiliki Pemprov itu bersumber dari database Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP)," ujarnya

Uday menambahkan, gejala Cuci Tangan Kebijakan menggelontorkan Bantuan Hibah oleh Gubernur Banten didasarkan pada Pergub Nomor 10 tahun 2019, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD, ditandatangani sendiri oleh Gubernur Wahidin Halim kala itu.

"Termaktub dalam pasal 16 pasal 1, bahwa setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditanda tangani bersama Gubernur dan Penerima Hibah. Lebih tegas lagi di Pasal 8 ayat 2, bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah, paling tidak harus dilakukan Verifikasi Persyaratan Administrasi, Kesesuaian Permohonan dengan Program Kegiatan, serta Melakukan survei lokasi," terang uday

Akan tetapi kata Uday, Gubernur mengaku telah melaporkan sendiri adanya dugaan pemotongan itu ke Kejati Banten. Pertanyaannya, apakah Gubernur telah menjalankan Pergub yang ia buat itu? Pemberian hibah itu ditandatangani gubernur dan penerima? Benarkah sudah dilakukan verifikasi administrasi? dan disurvei lokasi oleh Pemprov (Biro Kesra)? 

Lanjut Uday, Statement gubernur juga pernah menyebutkan "tidak ada ASN Pemprov yang terlibat dalam kasus Hibah Ponpes." Namun, belakangan Gubernur justru membangun citra diri, melalui sejumlah anak buahnya untuk mendapatkan testimoni dari berbagai komponen, mulai dari aktivis mahasiswa, kyai, ulama untuk mengapresiasi dirinya karena langsung melaporkan sendiri ke Kejati. 

"Pertanyaan kemudian muncul, kapan, jam berapa, dimana, bawa berkas apa, siapa yang menerima gubernur Wahidin Halim saat melapor ke Kejati Banten itu ? Ayolah, berbohong itu dosa lhoo... Jauh dari  jargon Akhlaqul Karimah," geramnya

Uday mengungkapkan, Langkah yang sama juga dilakukan oleh Ketua Presidium FSPP KH. Anang Azhari. 

Melalui siaran persnya, KH. Anang Azhari menyatakan tidak terlibat, tidak tahu-menahu soal pemotongan, bahkan muncul kesan pihak Presidium FSPP Banten tidak pernah bersentuhan dengan Ponpes  para penerima hibah. Padahal data yang ada di Biro Kesra Pemprov Banten bersumber dari FSPP.

Menariknya, hal senada juga diungkapkan oleh Kabag Kesra Pemprov Banten Tb. Rubal Faisal. Yang juga  mengatakan tidak tau apa-apa soal pemotongan bantuan, karena dirinya baru menjabat selama dua bulan.

Menyikapi hal itu, kata uday, mungkin memang belum lama beliau menjabat biro kesra, tapi silahkan cek siapa nama yang masuk ke dalam kepengurusan Presidium FSPP periode saat ini.

"Jika aparat penegak hukum fokus pada beberapa hal pokok di atas, InsyaAllah persoalan akan terang benderang dengan cepat," jelas Uday.

Perlu diketahui, nilai dana hibah ponpes provinsi banten pada tahun 2018 total sebesar Rp66,280 miliar dengan jumlah penerima 3.364 ponpes. Sedangkan tahun 2020 Rp117,780 miliar dengan jumlah penerima 4.042 ponpes. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama