Menaratoday.com -Tapsel
PT. Kirana Sapta, Salah satu Pabrik Industri Karet Remah (Crumb Rabber) yang berada di Desa Panompuan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan diduga tidak patuhi Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah
Yang mana pada Permen tersebut tertuang tentang tanggung jawab sosial perusahaan harus mempunyai program CSR ( Corporate Social Responsibility) yang berkelanjutan
Contoh Program dapat berupa Kegiatan Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan, Kemitraan, Pengembangan IKM Lokal, Pelatihan Peningkatan Kompetensi, Bantuan Pembangunan Infrastruktur dan lain- lain
Sementara menurut pengakuan Kepala Desa Panompuan Jae Syamsul Ma’arif Hasibuan saat diwawancarai Menaratoday.com mengatakan bahwa sepengetahuan nya warga tidak pernah ada menerima apapun dari PT.Kirana Sapta yang berbentuk CSR
"Sudah 8 Tahun saya menjabat Kepala Desa Panompuan Jae dan saya tidak pernah mengetahui adanya bantuan PT Kirana Sapta yang berbentuk CSR, Kami hanya mendapat bantuan dari Pabrik itu jika ada kegiatan dan kami buat Proposal,"katanya
Syamsul juga mengaku bahwa masyarakat Desa Panoppuan Jae sebagai penerima dampak langsung keberadaan pabrik tersebut tidak pernah menerima Konpensasi dari Pabrik tersebut
Selain itu PT.Kirana Sapta juga diduga tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan penduduk setempat, Pada saat Menaratoday.com sedang berada di lokasi, awak media ini terperogok langsung dengan 1 unit mobil Dump Truck dengan nomor Polisi BB 8150 HC sedang membuang limbah tepat di pinggir Jalan Lintas Sumatera yang masih berada di daerah pemukiman warga dan lokasi pembuangan limbah tersebut masih terbuka tanpa adanya tembok pembatas
Sementara itu, Pihak dari PT.Kirana Sapta Belum memberikan komentar terkait dugaan tersebut, hingga berita ini dikirim kemeja Redaksi. (Ucok Siregar)